Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Serang | Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus tiga orang pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Jambret di Pandeglang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 8 Februari tahun 2026. Peristiwa ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk berziarah ke makam ibunya di Pandeglang, kemudian pulang melalui Jalan Carita–Labuan. Sekitar pukul 20.00 WIB, saat melintas di jalan tersebut, pelaku melihat kesempatan melakukan pencurian karena kondisi jalan sepi,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Kamis (02/04).

Selanjutnya pelaku mengikuti korban hingga berhenti di SPBU Jalan Carita–Labuan. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti sekitar 100 meter, kemudian mendahului dan merampas tas selempang korban dengan cara menarik paksa hingga putus, lalu melarikan diri. Setelah itu, pelaku berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang, untuk memeriksa isi tas dan mengambil 2 unit handphone merek Vivo serta uang sebesar Rp2.400.000,

Baca Juga :  Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Sementara barang lainnya dibuang ke sungai. Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diringkus oleh Ditreskrimum Polda Banten di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang,” katanya.

Peran pelaku dalam melancarkan aksinya

  • Tersangka HA berperan sebagai eksekutor tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret). Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan sasaran pengemudi kendaraan roda dua (R2) perempuan di wilayah Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang.
  • Tersangka JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Baca Juga :  Kapolda Banten Hadiri Karya Bakti TNI AU ke-78

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

  • 1 unit R2 Honda Beat.
  • 1 buah STNK kendaraan R2 Honda Beat.
  • 2 buah handphone merk Vivo.

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas.

Sumber Berita : Bhidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Berita Terbaru