Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID, Serang | Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial BH (41) dan AF (35) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kabel Fiber Optik.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 23 April Tahun 2026, Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang yang tersimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Pada pertengahan Maret 2026 diketahui telah terjadi kehilangan beberapa roll kabel optik,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Rabu (06/05).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, seorang karyawan memergoki aksi pencurian yang dilakukan oleh lima orang pelaku menggunakan kendaraan pickup.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak maling, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sopir beserta kendaraan serta barang bukti di lokasi,” ucapnya.

Baca Juga :  Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Kabidhumas Polda Banten menuturkan dari hasil penyelidikan tersangka berinisial AF, tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus yang bersangkutan pada 28 April 2026 di wilayah Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

“Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial BH pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon. Hasil pemeriksaan mengungkap masih ada tiga pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pengejaran, yaitu berinisial AN, SP, dan AJ,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
Disita dari Pelapor :

  • 1 lembar printout Surat kuasa.
  • 1 bundel Printout Ijin perusahaan PT. Asinda Communication Indonesia
  • 1 bundel Printout serah terima barang dari PT. ZTE kepada PT. Asinda
  • 1 bundel printout dokumentasi bukti penerimaan barang dari PT. ZTE kepada PT. ASINDA
Baca Juga :  Dinilai Berintegritas Tinggi dan Innovative: Dirkrimsus Polda Gorontalo Raih Penghargaan Level Asia

Disita dari Supir :

  • 1 buah Kendaraan R4 Merk Suzuki Pickup berikut anak Kunci dan STNK.
  • 1 Roll / Hasbel Kabel Fiber Optik Ukuran 144 Core dengan Panjang 3.000 Meter.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman
Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Dukung Indonesia ASRI, Polda Banten Bangun Jembatan dan Tanam 1.000 Pohon
Upaya Preventif Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam
Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat
Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium
A. Yani Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polda Banten, Kendaraan Berhasil Ditemukan
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:16 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:47 WIB

Dukung Indonesia ASRI, Polda Banten Bangun Jembatan dan Tanam 1.000 Pohon

Minggu, 19 April 2026 - 15:26 WIB

Upaya Preventif Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kamis, 16 April 2026 - 23:35 WIB

Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 07:53 WIB

Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium

Berita Terbaru