Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Kapolsek Curug AKP H.P Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si didampingi Kanit Reskrim AKP Edi Purwanto serta Kasi Humas Polres Tangerang Selatan IPDA Yudhi Susanto, S.H., menggelar press conference terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana selama periode 26 April hingga 18 Mei 2026 di wilayah hukum Polsek Curug, Kabupaten Tangerang.Jumat,(29/05/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran Polsek Curug berhasil mengungkap tiga jenis tindak pidana dengan total 6 laporan polisi dan 9 tersangka.

“Tiga kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, serta tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen,” ujar AKP H.P Tampubolon saat memberikan keterangan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Dalam kasus peredaran obat keras ilegal, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda di wilayah Curug.

Kasus pertama, petugas mengamankan tersangka MF (25) di Jalan Vihara, Curug Kulon. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo, 100 butir tramadol, 1 tas selempang warna hitam merek MIVVER, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp270 ribu.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi dan Jaga Ruang Informasi di Era Digital

Kasus kedua, polisi mengamankan tersangka RLP (37) di kawasan kontrakan Taman Levina, Binong. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 botol obat Heximer berisi 6.000 butir, 520 butir tramadol, 400 butir Reklona, 270 butir Alprazolam, 1 unit handphone merek Vivo, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp282 ribu.

Sementara kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka IRN di sekitar SPBU Aryana, Jalan Raya Diklat Pemda, Sukabakti. Dari lokasi tersebut petugas menyita 135 butir tramadol, 213 butir Heximer, 10 butir Reklona, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam nomor polisi B 6886 CTI, 1 buah gunting, uang tunai Rp162.500, dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda.

Menurut polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan menjual obat keras tanpa izin resmi menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Kasus Membawa Senjata Tajam

Baca Juga :  Mulyadi Jayabaya Mantan Bupati Lebak Dilaporkan Ke Mabes Polri Oleh Warganya

Selain mengungkap peredaran obat ilegal, polisi juga berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran dengan mengamankan dua pelaku yang membawa senjata tajam.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti. Polisi mengamankan tersangka ARA (29) dengan barang bukti 1 bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kasus kedua terjadi di Perempatan Pondok Bambu Curug, Desa Cukanggalih. Polisi mengamankan tersangka FA (18) beserta barang bukti 1 bilah celurit warna merah dengan gagang kayu hitam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antar sekolah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus Kosmetik Ilegal dan Perlindungan Konsumen

Dalam kasus lainnya, Polsek Curug berhasil membongkar dugaan praktik produksi kosmetik ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cijengir, Gang Toge, Sukabakti, Curug.

Empat tersangka masing-masing berinisial I (25), Y (22), AS (21), dan A (22) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 10 unit handphone berbagai merek, 1 unit laptop Acer, 26 botol DNA Salmon Elfishaskin, 10 botol DRVE Moisturizing Night Cream, 18 botol Nav Glow Sunscreen Glowing, 137 botol Jelly Booster, 218 botol Foundy Glow, puluhan botol facial wash dan face toner, alat packing, printer label, stiker hologram, bahan campuran kosmetik, pewarna cream, bedak, bubble wrap, mesin hair dryer untuk packing, serta perlengkapan produksi lainnya.
Polisi menduga para pelaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa standar mutu serta tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Polda Banten Gencar, Satu Lagi Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam Ditangkap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar dan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

AKP H.P Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran obat ilegal, kosmetik tanpa izin, dan aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Curug,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS
Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman
Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:51 WIB

Polda Banten Gelar Sholat Idul Adha 1447 H di Masjid Baiturrahman

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:16 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Berita Terbaru