BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Polda Banten telah berhasil menangkap satu pelaku lagi yang terlibat dalam kasus pembakaran peternakan ayam PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS) di daerah Curug Kota Serang. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu, 01 Maret 2025.
Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pelaku yang ditangkap adalah SP (45) yang merupakan warga daerah Curug Kota Serang.
“Pelaku ini diduga memiliki peran dalam aksi pembakaran tersebut, yaitu membakar terpal di lokasi kandang ayam PT. STS dan merobohkan pagar PT. STS,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kombes Pol Dian Setyawan juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
“Kami telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku ini,” jelasnya.
Pelaku yang ditangkap ini diancam dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak senilai Rp. 5.000.000.000.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Kasus pembakaran peternakan ayam PT. STS ini telah menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan tersebut.
“Kami berharap bahwa penangkapan pelaku ini dapat membantu mengungkapkan motif di balik peristiwa tersebut dan memberikan keadilan bagi korban,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Polda Banten berharap bahwa penangkapan pelaku ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan ditolerir dan akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.
Penulis : Oling / Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten