Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Jakarta | Ketua Umum LBH-Kasihhati Justicia Adv.Lilik Adi Gunawan,S.H.,kami menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam kepada keluarga korban terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob yang menyebabkan meninggalnya saudara Arianto Tawakal (15) di Kota Tual, Maluku.

“Peristiwa ini bukan sekadar dugaan pelanggaran disiplin atau etik internal Kepolisian. Apabila benar terdapat tindakan yang secara sengaja atau karena penyalahgunaan kewenangan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang harus diproses secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.” kata Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H saat di wawancara awak media pada Senin, (23/2/2026) di Jakarta.

Baca Juga :  Kapolda Banten Raih Penghargaan dari Kementerian Desa atas Kontribusi Program Poliran

Adv. Lilik Adi Gunawan,S.H., memaparkan Negara, melalui institusi Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal atau sanksi etik semata, tetapi harus dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan unsur-unsur perbuatan melawan hukum.” tegas Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Banten Ungkap Identitas Mayat WNA yang Ditemukan di Pantai Anyer

Kami mendesak agar:

  1. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan independen.
  2. Oknum yang terlibat segera dinonaktifkan selama proses hukum berlangsung.
  3. Proses hukum dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik.
  4. Hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peristiwa ini juga harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum.” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasihhati ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara: PLN Tidak Profesional Menghadapi Dampak Perang Jangan Masyarakat Yang disalahkan

“Tanpa pembenahan struktural dan penguatan pengawasan, kasus serupa berpotensi terus berulang dan mencederai rasa keadilan masyarakat.”ungkapnya.

“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu adalah fondasi negara hukum. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga marwah institusi dan melindungi hak asasi manusia.” pungkas Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia.

Sumber Berita : LBH-Kasihhati Justicia

Berita Terkait

Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat
Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium
A. Yani Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polda Banten, Kendaraan Berhasil Ditemukan
Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo
Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:35 WIB

Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 07:53 WIB

Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium

Rabu, 8 April 2026 - 12:16 WIB

A. Yani Korban Curanmor Apresiasi Kinerja Polda Banten, Kendaraan Berhasil Ditemukan

Selasa, 7 April 2026 - 14:42 WIB

Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2026 Terapkan Prinsip BETAH, Masyarakat Diminta Waspadai Calo

Minggu, 5 April 2026 - 17:10 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Update Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:09 WIB

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:01 WIB

Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB