BERITABUANANEWS,Tangerang | Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Advokat Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M. di kawasan Jalan STPI Curug, Kabupaten Tangerang, pada 9 Juni 2026, terus menjadi sorotan publik. Korban secara tegas menyatakan menolak segala bentuk upaya perdamaian dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Salah satu korban sekaligus pelapor, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., menegaskan dirinya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah.
“Apapun bentuk yang ditawarkan atau diajukan kepada saya, demi kepentingan masyarakat luas, saya akan tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan membuka ruang untuk bermusyawarah,” tegas Rohim dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rohim, langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat. Ia juga meminta kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Tangerang Selatan, serta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga sebagai mata elang (matel) yang beroperasi di wilayah hukum masing-masing.
Ia menilai, apabila aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsisten, maka praktik penarikan kendaraan secara sepihak yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum dapat diminimalisir sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erik Setiadi, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Saat ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami berharap penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada korban,” ujarnya.
Erik menambahkan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada intervensi terhadap tim kuasa hukum maupun korban. Namun demikian, kliennya menginformasikan adanya beberapa pihak yang dikenal maupun tidak dikenal yang mencoba menghubungi dirinya setelah laporan polisi dibuat.
Kuasa hukum lainnya, Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti dampak psikologis yang dapat ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.
“Kejadian ini dialami oleh klien kami yang notabene seorang laki-laki. Bayangkan apabila kejadian serupa menimpa anggota keluarga atau kerabat terdekat kita. Tentu akan menimbulkan syok, gangguan psikologis, bahkan dampak fisik akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum matel,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Andre Rizaldy, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan terus memantau dan memonitor laporan yang telah dibuat. Saat ini kami telah menerima SP2HP dan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi yang kami terima, pihak kepolisian sedang mengumpulkan alat bukti serta melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” jelas Andre.
Diketahui, korban didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 11 advokat. Meski tidak seluruh anggota tim dapat hadir dalam konferensi pers tersebut, mereka menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.















