SINERGI BNN BEA DAN CUKAI SOEKARNO-HATTA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: BONGKAR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode Maret s.d. Juni tahun 2026.

Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/3) siang terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali. Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai “Luggage” yang setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi mariyuana/ganja (false concealment) sebanyak 10.785 gram (bruto).

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/4) siang terhadap penumpang yang berinisial NF (WNI, Pria, 22 Tahun) dan C (WNI, Pria, 20 Tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK)–Kendari (KDI). Kedua penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment), dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis methamphetamine/sabu sebanyak 4.000 gram.

Penindakan ketiga dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (3/6) malam terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang berinisial KK (WNA, Wanita, 52 Tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)–Jakarta (CGK). Penumpang tersebut diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang berupa narkotika golongan I jenis hashish/tetrahydrocannabinol sebanyak 7.800 gram (bruto, perhitungan beserta berat koper). Setelah pengembangan kasus dilaksanakan, dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram (netto).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama bulan Maret s.d. Juni tahun 2026, diperoleh informasi berupa barang kiriman berupa narkotika dan entitas penumpang diduga merupakan jaringan kurir narkotika. Informasi-informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dan barang kiriman dimaksud menjadi target operasi.

Berdasarkan hasil penetapan target operasi, Tim Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan barang kiriman terkait. Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap 3 (tiga) penumpang serta barang kiriman tersebut, ditemukan narkotika berupa methamphetamine, ganja, dan hashish/THC. Selanjutnya, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan BNN serta Kepolisian Republik Indonesia untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga :  71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp36,39 miliar. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber Berita : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Berita Terkait

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI,SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA
Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi
Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:14 WIB

SINERGI BNN BEA DAN CUKAI SOEKARNO-HATTA, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA: BONGKAR PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:09 WIB

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:25 WIB

BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI,SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 17:09 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap

Berita Terbaru