Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AF (29) di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Tersangka dicokok lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22,77 gram.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasat Resnarkoba Kompol Maryadi, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buru Dua Orang Diduga Penyuplai Narkoba untuk Aktor Revaldo

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi yang dimaksud. Saat didatangi, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 4 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 17,70 gram,
  • 5 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1,03 gram,
  • 2 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 3,74 gram,
  • 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,30 gram.
Baca Juga :  Komisi III DPR Apresiasi Pembatasan Sirene: Langkah Positif untuk Ketertiban

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 22,77 gram. Sabu itu disembunyikan tersangka dalam kotak bekas dus headset yang dimasukkan ke dalam tas,” ungkap Maryadi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti dalam kondisi siap edar, sehingga tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan, Polresta Tangerang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan masyarakat melalui informasi sangat penting agar kami bisa bertindak cepat dan tepat,” Tandas Maryadi.

Berita Terkait

Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman
Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat
Dukung Indonesia ASRI, Polda Banten Bangun Jembatan dan Tanam 1.000 Pohon
Upaya Preventif Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam
Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat
Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB

Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:16 WIB

Polda Banten Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional, Tegaskan Komitmen Banten Aman

Rabu, 29 April 2026 - 07:52 WIB

Groundbreaking Program Bedah Rumah RTLH, Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Jumat, 24 April 2026 - 19:47 WIB

Dukung Indonesia ASRI, Polda Banten Bangun Jembatan dan Tanam 1.000 Pohon

Minggu, 19 April 2026 - 15:26 WIB

Upaya Preventif Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Kamis, 16 April 2026 - 23:35 WIB

Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 07:53 WIB

Polda Banten Gelar KRYD Pengamanan BRI Super League di Banten International Stadium

Berita Terbaru