Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Serang | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus pengedar obat jenis Hexymer dan Tramadol yang berinisial HR (42) ditangkap saat sedang melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, sementara satu pelaku lainnya berinisial FR masih dalam pencarian (DPO). Jumat, (29/082025)

Dalam hal ini Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan kronologi tersebut. “Kami menerima laporan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku HR sedang melakukan transaksi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di dalam sebuah pos ronda,” jelasnya.

Baca Juga :  Gugur Saat Menjalankan Tugas, Bripka Cecep diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
Foto barang bukti Tramadol & Hexymer

“Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka HR dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat-obatan keras. Saat diinterogasi, HR mengakui bahwa seluruh obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial FR, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Dalam pemeriksaan awal, HR mengatakan bahwa ia menjual obat keras tersebut secara bebas kepada kalangan anak muda di wilayah Pandeglang Selatan, dengan harga Rp 10.000 per butir Tramadol dan Rp 10.000 untuk lima butir Hexymer,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang disita :

  • 1 buah kantong kresek warna hitam berisikan obat jenis HEXYMER sebanyak 215 butir.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp 129.000,-
  • 1 buah hp merk Infinix HOT 20i
  • 23 botol Obat HEXIMER, masing-masing berisi 1000 butir dengan jumlah keseluruhan 23.000 butir Pil HEXIMER.
  • 6 bungkus Obat jenis TRAMADOL, masing-masing berisi 10 lempeng dengan jumlah keseluruhan 600 butir Pil TRAMADOL.
Baca Juga :  Kapolda Banten Raih Penghargaan dari Kementerian Desa atas Kontribusi Program Poliran

Selanjutnya, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ucapnya.

Baca Juga :  Polri Gelar Simulasi Keamanan Jelang Peringatan Puncak Hari Bhayangkara ke-79

Dalam pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan sekitar 4.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang bisa merusak kesehatan fisik dan mental. Diperkirakan, nilai total dari barang bukti obat keras yang diamankan mencapai Rp52 juta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang yang kini semakin marak dan menyasar generasi muda.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Bersama kita bisa memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang merusak masa depan bangsa,” Tutupnya

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Melalui Rakor Lintas Sektoral, Kapolda Banten Optimalkan Sinergi Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadhan di Cilegon, Wujud Kebersamaan dan Sinergi Forkopimda Banten
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Rapim Polda Banten 2026, Tegaskan Komitmen Polri Presisi Dukung Program Pemerintah
Polsek Curug Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Vihara Punna Karya, Sinergi TNI dan Pemerintah Kelurahan
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Bangun Kepercayaan Publik, Kapolsek Curug Gandeng Insan Pers
Bupati Tangerang Resmikan Program Ketahanan Pangan Hidroponik: Imam Sucipto Dukung Penuh Melon Hidroponik Curug Wetan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:00 WIB

Melalui Rakor Lintas Sektoral, Kapolda Banten Optimalkan Sinergi Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Senin, 23 Februari 2026 - 18:57 WIB

Rapim Polda Banten 2026, Tegaskan Komitmen Polri Presisi Dukung Program Pemerintah

Senin, 16 Februari 2026 - 21:17 WIB

Polsek Curug Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Vihara Punna Karya, Sinergi TNI dan Pemerintah Kelurahan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:07 WIB

Bangun Kepercayaan Publik, Kapolsek Curug Gandeng Insan Pers

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Program Ketahanan Pangan Hidroponik: Imam Sucipto Dukung Penuh Melon Hidroponik Curug Wetan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:59 WIB

Fokus Perkuat Institusi, Aktivis Dukung Polri Tetap Dibawah Presiden

Berita Terbaru

Insfrastruktur

Proyek Hotmik di Cisauk Dituding Asal Jadi, LSM Minta Evaluasi

Senin, 2 Mar 2026 - 21:53 WIB