BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI,SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA

Selasa, 6 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Jakarta | Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini dilakukan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.Selasa,(06/01/2026).

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang dan barang bawaan asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, Tim Gabungan mengamankan dua orang penumpang berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan yang diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan serta pengatur operasional jaringan. Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial CY (WN China) yang berperan sebagai “koki”; ZQ alias J (WN China) yang berperan sebagai pengendali, pemilik barang, sekaligus pendana bisnis terlarang tersebut; serta H yang berperan sebagai penjaga gudang di Jakarta.

Dari keterangan tersangka PS alias S, Tim Gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta, yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat tersebut, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape sebelum dipindahkan ke lokasi lain.

Pengembangan lanjutan mengarah ke sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi ini, petugas menyita bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan dan peralatan peracikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku, termasuk Ethomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai produk konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Pelaku ditangkap Beserta Barang Bukti 2 pucuk Senjata Api

Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh tersangka PS alias S dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape. Setiap cartridge dijual dengan harga berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis dengan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.

Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:

  1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
  2. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
Baca Juga :  Persiapan Mudik Lebaran 2025: Kakorlantas Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan tren gaya hidup dan kemasan produk legal untuk mengelabui aparat maupun masyarakat. BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dengan modus baru.

Berita Terkait

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Pelaku ditangkap Beserta Barang Bukti 2 pucuk Senjata Api
Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi
Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol
Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap
Presiden Prabowo Lantik Irjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kepala BNN
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:09 WIB

71 Kg Sabu Berhasil Diungkap Ditresnarkoba Polda Banten

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:25 WIB

BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA BERKEDOK VAPE DAN MINUMAN ENERGI,SELAMATKAN RIBUAN GENERASI MUDA

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:19 WIB

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:35 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Pelaku ditangkap Beserta Barang Bukti 2 pucuk Senjata Api

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Polda Banten Ringkus Pelaku Peredaran Obat Ilegal, Sita Ribuan Pil Hexymer dan Tramadol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu: Satu Pengedar Ditangkap

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Presiden Prabowo Lantik Irjen Suyudi Ario Seto Sebagai Kepala BNN

Berita Terbaru