Video Porno Kebaya Hijau, Bareskrim Masih Lakukan Pendalaman

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.   (Foto: Beritasatu.com)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila wanita mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/12/2022), menyebutkan, sejak kemarin (Kamis, 22/12) Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman, hingga hari ini prosesnya masih berlangsung.

“Masih proses pendalaman Dit Siber,” kata Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video asusila, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.

Baca Juga :  Heboh! Polres Tangsel Gerebek 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Apartemen Serpong

Baru-baru ini kembali muncul video serupa namun wanita di dalam video tersebut mengenakan baju kebaya hijau.

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.

Video berdurasi delapan menit lebih itu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.

Baca Juga :  Respon Cepat Anggota Polsek Cileles tangani TKP Laka Lantas, Temukan Obat-obatan Keras milik pengendara

“Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber,” katanya.

Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

“Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah,” ujar Dedi.

Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten “threesome”.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno “Kebaya Merah” dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor
Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:53 WIB

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Selasa, 8 April 2025 - 14:11 WIB

Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:43 WIB

Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Berita Terbaru