BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Dinamika pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 32 Kabupaten Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersatu menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus mengawal proses penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Selasa,(30/06/2026
Menanggapi pemberitaan yang menyebut tidak adanya keterlibatan maupun dukungan dari Forum RT dan RW se-Desa Curug Wetan terhadap rencana aksi tersebut, pihak koordinator aksi menegaskan bahwa aksi damai merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Mereka menjelaskan bahwa beberapa koordinator aksi merupakan warga Desa Curug Wetan yang juga menjabat sebagai Jaro dan Ketua RW. Namun, aksi tersebut dilaksanakan atas nama Aliansi Masyarakat Bersatu, bukan mewakili Forum RT/RW maupun Pemerintah Desa Curug Wetan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyelenggara aksi hanya berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian, bukan meminta persetujuan kepada pemerintah desa atau pihak lainnya. Oleh karena itu, mereka menilai ada atau tidaknya dukungan dari organisasi tertentu tidak mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aliansi yang terdiri atas masyarakat Desa Curug Wetan, Desa Serdang Wetan, dan Desa Rancagong tersebut dijadwalkan menggelar aksi damai di depan gerbang SMAN 32 Kabupaten Tangerang pada Rabu, 1 Juli 2026. Aksi akan dipimpin oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Curug Wetan, yakni Alwi Handoko (Jaro Alwi), Yasin Supriyatna (Stink’Vay), M. Yunus Oling (RW Oling), M. Febriansyah (Febi), dan Achmad Fuad (Didi Otoy).
Sebelum pelaksanaan aksi, koordinator telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Intelkam Polres Tangerang Selatan, Intelkam Polsek Curug, dan Polsek Legok pada 27 Juni 2026 sebagai bentuk pemenuhan ketentuan penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator aksi, M. Febriansyah dan Yasin Supriatna menjelaskan bahwa aksi damai tersebut bertujuan mengawal jalannya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, M. Yunus Oling (RW Oling) mengatakan masyarakat berharap seluruh tahapan SPMB dapat berjalan secara transparan serta bebas dari dugaan penyimpangan maupun maladministrasi.
“Kami ingin memastikan proses SPMB berjalan dengan baik tanpa adanya penyimpangan atau dugaan maladministrasi oleh oknum. Kami juga meminta panitia untuk bersikap terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Bersatu juga meminta pihak sekolah agar melaksanakan proses penerimaan peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka mendorong Dinas Pendidikan untuk membentuk tim audit guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik di SMAN 32 Kabupaten Tangerang pada periode 2024, 2025, hingga 2026.
Mereka berharap apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran atau praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses dan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















