Komisi III Harapkan Penegak Hukum Utamakan Restorative Justice

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Beritasatu/Agnes Valentina Christa)

Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Beritasatu/Agnes Valentina Christa)

JAKARTA – Komisi III DPR berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar mengutamakan restorative justice. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons permintaan maaf Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada publik apabila KUHP terbaru dianggap kurang sempurna dan menuai kritik.

“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru, sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  Peran Pelaku Saat Aksi Curanmor Diungkap Polsek Punggur

Sahroni mengatakan selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice memberikan manfaat penyelesaian suatu persoalan hukum secara optimal. Sebab, restorative justice merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien.

“Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina. Nah, di situ kita kedepankan restorative justice,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini.

Sebelumnya, Menkumham meminta maaf apabila KUHP masih jauh dari kata sempurna. Yasonna juga memohon maaf jika sosialisasi KUHP sebelum disahkan kurang maksimal. Hanya saja, Yasonna mengatakan pemerintah dan DPR telah berupaya optimal agar KUHP tersosialisasikan menyeluruh.

Baca Juga :  Bereaksi di Medsos, Wisatawan Asing Gerah dengan RUU KUHP

“Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf,” tutur Yasonna.

(Red)

Berita Terkait

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Berita Terbaru