BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Tim dari Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bekerja sama dengan UPT. Kmetrologi Legal Kota Serang melakukan sidak di beberapa toko di Kota Serang, Selasa (11/3/2025).
Hasilnya, ditemukan minyakita yang tidak sesuai takaran di salah satu toko.
Kanit 1 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKP Yoga Tama, menjelaskan bahwa sidak tersebut bertujuan untuk mengantisipasi peredaran minyakita yang tidak sesuai takaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin memastikan bahwa produk yang dijual di pasar memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku,” ucap Yoga.
Yoga menambahkan bahwa tim melakukan pengecekan di beberapa toko di Kota Serang dan menemukan minyakita yang dikemas dalam botol sebanyak 29 krat. Namun, setelah melakukan uji ukur, ditemukan bahwa isi bersih minyakita tersebut hanya 770ml, tidak sesuai dengan label yang tertera sebanyak 1 liter.
“Kami menemukan bahwa minyakita tersebut tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada label. Hal ini dapat merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan mereka,” ucap Yoga.
Yoga juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menjual minyakita yang tidak sesuai takaran.
Kepada para pedagang, saya menghimbau agar tidak menjual minyakita yang tidak sesuai takaran, karena hal tersebut dapat merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan mereka,” tutup Yoga.
Dengan demikian, Polda Banten terus melakukan upaya untuk menjaga kualitas dan keselamatan konsumen di wilayah Banten. Pedagang dihimbau untuk berhati-hati dan memastikan bahwa produk yang dijual memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Konsumen juga dihimbau untuk berhati-hati saat membeli produk dan memastikan bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, kita dapat menjaga kesehatan dan keselamatan kita sendiri.
Penulis : Red
Editor : Redaktur
Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten