Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram. RF diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

“Memang betul, pada hari Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 10,28 Gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan didalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/5/2024).

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan, dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Masih Mendalami Pembacokan Ibu Rumah Tangga di Kampung Selamanja

Iwan menjelaskan, barang bukti Sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

Baca Juga :  Cianjur Beraksi, Bupati Herman Suherman Pimpin Pemberantasan Pungli di Objek Wisata

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.
Ngumpul di Makam Kramat, Warga Desa Curug Wetan Kehilangan Sepeda Motor karena Penipuan
Warga Sukajaya Punduh Menanti Pemkab Pesawaran Perbaiki Jembatan yang Ambruk
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peningkatan Kemampuan Teknik dan Taktis Penyelidikan dan Penyidikan
Polda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Banten tahun 2024
Presiden Jokowi Optimistis Transisi Kepemimpinan Nasional Berjalan Baik
Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:25 WIB

Ngumpul di Makam Kramat, Warga Desa Curug Wetan Kehilangan Sepeda Motor karena Penipuan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Peningkatan Kemampuan Teknik dan Taktis Penyelidikan dan Penyidikan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:45 WIB

Polda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi ke-24 Provinsi Banten tahun 2024

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:27 WIB

Presiden Jokowi Optimistis Transisi Kepemimpinan Nasional Berjalan Baik

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Kunjungan Tim Puslitbang Polri di Ditlantas Polda Banten

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:28 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Satgas TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Minggu, 6 Oktober 2024 - 00:01 WIB

Ferdinan Weimar Terima Anugerah Penghargaan Man of The Year 2024 dari Yayasan Duta Indonesia Maju

Berita Terbaru