Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram. RF diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

“Memang betul, pada hari Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 10,28 Gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan didalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/5/2024).

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan, dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Jaktim

Iwan menjelaskan, barang bukti Sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

Baca Juga :  PolriApel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Energi Baru dan Terbarukan Alternatif Ramah Lingkungan
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor
Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Budayawan, Seniman, Bupati, Romo, Kapolres hingga Anggota DPD RI Raih “Pin Emas Kamulyan”
Himatra Dukung Aksi Geruduk KPU Pesawaran untuk Menegakkan Demokrasi di Bumi Andan Jejama
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:53 WIB

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Sabtu, 12 April 2025 - 14:41 WIB

Energi Baru dan Terbarukan Alternatif Ramah Lingkungan

Selasa, 8 April 2025 - 14:11 WIB

Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:39 WIB

Budayawan, Seniman, Bupati, Romo, Kapolres hingga Anggota DPD RI Raih “Pin Emas Kamulyan”

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:14 WIB

Himatra Dukung Aksi Geruduk KPU Pesawaran untuk Menegakkan Demokrasi di Bumi Andan Jejama

Berita Terbaru