Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSIDE.COM, Sukabumi | RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram. RF diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

“Memang betul, pada hari Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 10,28 Gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan didalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/5/2024).

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan, dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” bebernya.

Baca Juga :  Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Iwan menjelaskan, barang bukti Sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Terima Pin Emas dari SMSI atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
SMA Sains Azzikri School Tawarkan Program Unggulan untuk Masa Depan Cerah
Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Polsek di Wilayah Polres Takalar
Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap
Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024
Peresmian Gedung IGD Baru di RSUD Balaraja: Pj Bupati Tangerang Tegaskan Pentingnya Peningkatan SDM dan Pengelolaan Anggaran Efisien
H. Moch Maesyal Rasyid Dewan pembina ASSKAB Tangerang Resmi Membuka Ceremony Kejuaraan ASSKaT League 2024-2025
“Pj Bupati Tangerang Lantik Soma Atmaja sebagai Sekda, Terapkan Sistem Merit untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:16 WIB

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:55 WIB

Kapolda Sulsel Kunjungi Dua Polsek di Wilayah Polres Takalar

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:09 WIB

Diduga di Intimidasi Oleh Pihak Perusahaan, 12 Tahun bekerja di Indomart Tangerang 2 Kehilangan Haknya Sebagai Karyawan Tetap

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:16 WIB

Hasil Lanjutan Sidang KKEP, Polri Tegas Tangani Kasus di Event DWP 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:19 WIB

Peresmian Gedung IGD Baru di RSUD Balaraja: Pj Bupati Tangerang Tegaskan Pentingnya Peningkatan SDM dan Pengelolaan Anggaran Efisien

Senin, 30 Desember 2024 - 16:26 WIB

H. Moch Maesyal Rasyid Dewan pembina ASSKAB Tangerang Resmi Membuka Ceremony Kejuaraan ASSKaT League 2024-2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:11 WIB

“Pj Bupati Tangerang Lantik Soma Atmaja sebagai Sekda, Terapkan Sistem Merit untuk Peningkatan Kinerja Pemerintahan”

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:35 WIB

Silaturahmi Kekantor Kuasa Hukum Hermawan SHI.MH.CM.CHEL Dalam Rangka Pembahasan Kerja PWDPI DPC Pesawaran Lampung

Berita Terbaru