BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Sejumlah Masyarakat Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3) sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka menyerahkan surat resmi beserta dokumen riwayat tanah kepada Kepala Kantor ATR/BPN sebagai bentuk permohonan perlindungan dan kepastian hukum atas lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai, namun kini kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan dokumen yang diserahkan berisi berbagai bukti dan riwayat penguasaan tanah oleh masyarakat. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar kuat bahwa tanah yang ditempati warga memiliki riwayat yang jelas.
“Kami meminta ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tanah ini sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh warga,” ujar Rohim kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat dan dokumen tersebut diterima oleh salah satu pegawai ATR/BPN Kabupaten Tangerang melalui layanan penerimaan berkas. Petugas menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Menurut Rohim, tanah yang saat ini dipersoalkan sebenarnya telah dilepaskan haknya untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai kawasan permukiman. Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984, yang ditandatangani oleh Panglima Komando Daerah Militer V/Jayakarta saat itu, Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno.

Tidak hanya itu, pada 10 Oktober 1984, Mayjen TNI Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang—yang kini menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang—untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan terhadap tanah negara yang sebelumnya berada di bawah penguasaan Kodam V/Jaya di wilayah Desa Rancagong.
Berdasarkan dokumen dan riwayat tersebut, masyarakat menilai tanah yang mereka tempati memiliki dasar administratif dan sejarah yang jelas. Karena itu, mereka berharap pihak TNI Kodam Jaya dapat melihat fakta tersebut secara objektif.
Masyarakat Desa Rancagong juga meminta negara, melalui ATR/BPN, hadir memberikan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut.
“Harapan kami sederhana, negara hadir memberi kepastian hukum. Tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat jangan terus dibiarkan menjadi sengketa tanpa kejelasan,” tegas Alamsyah.















