BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak-hak anak dengan menangguhkan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak tersebut terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Penangguhan penahanan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah. Selain itu, penyidik juga berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan untuk menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana.
“Kami berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32, yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa Polda Banten tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Berdasarkan hasil penyidikan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami akan terus mengusut kasus ini dan mempertanggungjawabkan para pelaku yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” tutup Dian. Pada Rabu, (12/02/2025).
Penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut menunjukkan komitmen Polda Banten dalam perlindungan hak-hak anak. Polda Banten berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Penulis : Tim / Red
Editor : Redaktur