Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak-hak anak dengan menangguhkan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak tersebut terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Penangguhan penahanan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah. Selain itu, penyidik juga berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan untuk menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana.

“Kami berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32, yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelas Dian.

Baca Juga :  Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa Polda Banten tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan hasil penyidikan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami akan terus mengusut kasus ini dan mempertanggungjawabkan para pelaku yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” tutup Dian. Pada Rabu, (12/02/2025).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Tekankan Pentingnya Kekuatan Pertahanan dalam Menjaga Kedaulatan Negara

Penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut menunjukkan komitmen Polda Banten dalam perlindungan hak-hak anak. Polda Banten berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang
Polda Banten Gencar, Satu Lagi Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam Ditangkap
PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN BALLPRES: KERJA SAMA APARAT INTELIJEN DAN PERSONEL PERBATASAN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:43 WIB

Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Senin, 3 Maret 2025 - 19:10 WIB

Polda Banten Gencar, Satu Lagi Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam Ditangkap

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:27 WIB

PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN BALLPRES: KERJA SAMA APARAT INTELIJEN DAN PERSONEL PERBATASAN

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:14 WIB

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolda Banten Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 00:36 WIB