Komisi III Harapkan Penegak Hukum Utamakan Restorative Justice

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Beritasatu/Agnes Valentina Christa)

Anggota Fraksi Nasdem DPR, Ahmad Sahroni (Foto: Beritasatu/Agnes Valentina Christa)

JAKARTA – Komisi III DPR berharap agar aparat penegak hukum, khususnya kepolisian agar mengutamakan restorative justice. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons permintaan maaf Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada publik apabila KUHP terbaru dianggap kurang sempurna dan menuai kritik.

“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru, sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” ujar Sahroni di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga :  Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Sahroni mengatakan selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice memberikan manfaat penyelesaian suatu persoalan hukum secara optimal. Sebab, restorative justice merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien.

“Jadi, semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina. Nah, di situ kita kedepankan restorative justice,” kata anggota DPR dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini.

Sebelumnya, Menkumham meminta maaf apabila KUHP masih jauh dari kata sempurna. Yasonna juga memohon maaf jika sosialisasi KUHP sebelum disahkan kurang maksimal. Hanya saja, Yasonna mengatakan pemerintah dan DPR telah berupaya optimal agar KUHP tersosialisasikan menyeluruh.

Baca Juga :  Media Asing Sorot Anies & Cak Imin di Pilpres RI, Sebut Ini

“Kalau kami mungkin atau dikatakan masih kurang melakukan sosialisasi, walaupun kami sudah mencoba banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara besar hati kami mohon maaf,” tutur Yasonna.

(Red)

Berita Terkait

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan
Kapolda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Ditangkap
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Respon Cepat Anggota Polsek Cileles tangani TKP Laka Lantas, Temukan Obat-obatan Keras milik pengendara
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu
Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian
Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya !!!
Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:14 WIB

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:06 WIB

Kapolda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:12 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:56 WIB

Respon Cepat Anggota Polsek Cileles tangani TKP Laka Lantas, Temukan Obat-obatan Keras milik pengendara

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:53 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku Pengguna, Perantara dan Pengedar Sabu

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:30 WIB

Diduga Kriminalisasi Wartawan, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Segera Jalani Sidang Etik Kepolisian

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:10 WIB

Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya !!!

Senin, 20 Januari 2025 - 14:16 WIB

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Berita Terbaru