Deklarasi Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir, Diikuti Tujuh Kecamatan dari Dua Kabupaten

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Pada hari yang penuh semangat dan harapan, sebuah momen bersejarah berlangsung di aula Desa Padang Cermin. Sebuah Musyawarah Besar (Mubes) yang dihadiri oleh perwakilan dari tujuh kecamatan yang terdiri dari dua kabupaten, Pesawaran dan Tanggamus resmi digelar untuk mendeklarasikan wacana pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir. Sabtu (15/02/2025).

Dalam acara tersebut, lima kecamatan berasal dari Kabupaten Pesawaran diantaranya Kecamatan Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Marga Punduh, Punduh Pedada, sementara dua lainnya datang dari Kabupaten Tanggamus yaitu Kelumbayan dan Kelumbayan Barat.

Deklarasi ini menjadi titik awal penting dalam upaya memperjuangkan pembentukan kabupaten baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara yang digelar dengan penuh antusiasme ini dihadiri oleh seluruh kepala desa (Kades) dari kedua kabupaten tersebut.

Mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif pemekaran kabupaten, yang dirasa sangat penting untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di daerah masing-masing.

Selain Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, anggota DPRD, akademis, kepala desa, sejumlah tokoh penting dari berbagai sektor juga turut hadir memberikan dukungan. Kehadiran para tokoh ini semakin mempertegas betapa strategisnya langkah ini bagi perkembangan daerah. 

Baca Juga :  Cianjur Beraksi, Bupati Herman Suherman Pimpin Pemberantasan Pungli di Objek Wisata

Tokoh masyarakat, tokoh politik, serta perwakilan lembaga-lembaga, turut berkomitmen untuk memperjuangkan pemekaran ini melalui jalur yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Namun, meskipun acara ini berlangsung dengan meriah dan penuh harapan, para peserta deklarasi menyadari bahwa keberhasilan pemekaran ini sangat bergantung pada persetujuan kedua kabupaten, yakni Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Tanggamus. Pemekaran ini harus melalui proses administrasi dan keputusan resmi dari pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

Sebagai langkah awal, para peserta musyawarah sepakat untuk memperjuangkan pemekaran melalui berbagai kanal yang ada, seperti forum-forum resmi dan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi. 

Harapannya, dengan pemekaran ini, pemerataan pembangunan dan pelayanan publik akan semakin optimal, serta potensi daerah yang belum tergali bisa dimaksimalkan dengan lebih baik.

Bila terealisasi, pemekaran ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi perkembangan ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur di wilayah-wilayah yang terlibat. Dengan pemekaran, diharapkan wilayah yang sebelumnya terbagi dalam kecamatan yang cukup luas, kini dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2025 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Kecamatan-kecamatan yang selama ini mungkin kesulitan untuk mengakses layanan dan anggaran pembangunan dari pemerintah kabupaten, setelah pemekaran diharapkan akan memperoleh perhatian lebih. Selain itu, dengan pemekaran kabupaten, masyarakat akan memiliki akses yang lebih mudah dalam hal administrasi dan pelayanan publik.

“Secara akademis, Kabupaten Lampung Pesisir memiliki potensi yang kuat untuk dimekarkan,” tegas Prof. Dr. Wan Abas pemateri akademis.

Prof. Dr. Wan Abas juga memaparkan Proses dan aturan umum yang memuat tentang daerah otonom.

Meskipun langkah ini penuh dengan harapan, tentu saja ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses menuju pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir. Proses administratif yang panjang, persetujuan dari kedua kabupaten, dan penyesuaian struktur pemerintahan di tingkat kabupaten maupun kecamatan menjadi tantangan yang perlu diselesaikan dengan bijak dan hati-hati.

Namun, semangat kebersamaan yang ditunjukkan oleh seluruh kepala desa / Kepala Pekon (Kakon), tokoh masyarakat, dan perwakilan lainnya memberikan optimisme bahwa langkah ini bisa terwujud.

Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir bukan hanya tentang perubahan administratif semata, tetapi juga tentang memberi peluang yang lebih besar bagi masyarakat untuk menikmati pembangunan yang merata dan berkualitas.

Baca Juga :  Respons Bencana Banjir, Benyamin Bakal Tambah 10 Pompa Penyedot Air di Maharta Tangsel

Dengan dukungan kuat dari masyarakat dan tokoh penting yang hadir, deklarasi pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir ini memberikan harapan besar bagi wilayah tersebut. 

Dalam pendiskusian, salah satu kades dari marga Punduh mengusulkan adanya perubahan nama kabupaten, namun hal tersebut tentunya disikapi dengan baik oleh rekan-rekan yang ada.

Kini, bola berada di tangan pemerintah kedua kabupaten yang terlibat. Jika kedua kabupaten menyetujui pemekaran ini, maka sejarah baru akan tercipta untuk perkembangan kawasan ini, dengan lebih banyak peluang dan kemajuan yang diharapkan datang bersama pemekaran tersebut.

Pemekaran Kabupaten Lampung Pesisir bukan hanya sebuah langkah administratif, melainkan sebuah komitmen untuk membangun masa depan yang lebih cerah bagi seluruh masyarakat yang ada di dalamnya. Ke depan, semoga semua harapan ini dapat menjadi kenyataan, membawa perubahan signifikan yang menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran daerah diatur dalam konteks pembentukan daerah otonom baru. Pemekaran daerah adalah proses pembentukan daerah otonom baru dari daerah yang lebih besar untuk mempermudah pengelolaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.(Asen/Red).

Berita Terkait

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta
Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan
Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng
Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin
Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau
Kunjungan Tim Bintek Pam Wisata Mabes Polri, Perkuat Pengamanan Destinasi Puncak Waringin dab Golo Mori ITDC
Pemkot Tangsel Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025
Gubernur Banten Kolaborasi Wujudkan Provinsi Banten Bersih Narkoba
Berita ini 517 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:05 WIB

Kapolres Kebumen Raih Dua Penghargaan Nasional di Momen Isi Ulang Cinta

Kamis, 20 November 2025 - 09:11 WIB

Kalapas Warungkiara Terima Penghargaan Predikat 1 untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Pendekar Bar Rutin Berikan Santunan Anak Yatim dan Janda di Curug Sangereng

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:14 WIB

Komitmen FPII Membuka Diri dan Siap Kolaborasi dan Bangun Sinergitas Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional di Lapas Kelas I Sukamiskin

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:57 WIB

Kapolri: 46 Orang Sudah Ditetapkan Tersangka Karhutla di Riau

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:53 WIB

Kunjungan Tim Bintek Pam Wisata Mabes Polri, Perkuat Pengamanan Destinasi Puncak Waringin dab Golo Mori ITDC

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:58 WIB

Pemkot Tangsel Usulkan Penambahan Anggaran Penanganan Banjir di Perubahan APBD 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Gubernur Banten Kolaborasi Wujudkan Provinsi Banten Bersih Narkoba

Berita Terbaru