BANTEN – Seorang pengusaha mengaku telah dirugikan adanya proyek fiktif pengadaan 100 unit laptop di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten.
Akibatnya, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania mengaku telah dirugikan senilai Rp3,7 miliar karena belum ada pembayaran.
Kuasa hukum perusahaan asal Bali itu, Alfiando Yudistira Santosa mengaku telah melaporkan hal itu ke Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Alfiando, dugaan penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari selaku pihak ketiga mendapatkan tawaran pekerjaan pengadaan 100 unit laptop tahun 2023 di BPBD Banten.
Tawaran itu diperoleh dari seorang yang mengaku pihak kedua pemenang proyek inisial RZ.
Kemudian, RZ mempertemukan pihak perusahaan dengan oknum pejabat di BPBD Banten berinisial AAS agar percaya bahwa ada proyek tersebut.
AAS diketahui menjabat salah satu Kepala Bidang di BPBD Banten.
“Saat pertemuan di kantornya, pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten,” kata Alfiando dilansir Kompas.com Sabtu (29/7/2023).
Dikatakan Alfiando, usai pertemuan dan terjadi kesepakatan, AAS langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.
Akhirnya, pada Februari 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengirimkan barangnya dan diserah terimakan sebabyam 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten.
“Saat itu yang menerima langsung oknum pejabat yang bersangkutan, yang nerima di kantornya. Kami ada bukti foto saat serah terimanya,” ujar Alfiando.
Namun, setelah barang dikirimkan, BPBD Banten tak kunjung membayarkan pengadaan 100 unit Laptop itu.
Merasa dirugikan, lanjut Alfiando, pihak perusahan kemudian mengecek ke BPBD Banten untuk menanyakan pembayarannya.
Hasilnya, terungkap bahwa proyek pengadaan laptop tersebut tidak ada atau fiktif dan SPK yang dibuat AB adalah bodong.
“Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar,” kata dia.
Kini, pihak perusahaan meminta itikad baik dari Pemprov Banten agar membayarnya atau mengembalikan unit laptopnya.
Jika tidak ada itikad baik, lanjut Alfiando, pihak perusahaan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut,” tandas Alfiando.
Kepala BPBD Banten Nana Suryana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa adanya dugaan penipuan proyek fiktif yang dilakukan anak buahnya.
Nana mengaku telah memanggil AAS untuk dilakukan klarifikasi.
“Saudara AAS dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menandatangani dokumen SPK fiktif Pengadaan Laptop antara AAS dengan Direktur Utama PT Pangestu Jaya Lestari,” kata Nana saat dikonfirmasi.
Nana mengatakan, AAS telah bertindak melampaui kewenangan yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuannya.
Selain itu, AAS menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
“Apabila tidak dapat memenuhi komitmen ini siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Nana.
Sumber Berita : kompas.com