Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Serang | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin menjelaskan hal tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh RW ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten,” katanya.

Baca Juga :  Warga Cijoro Pasir Keluhkan Adanya Dugaan ACC KTP di Samsat Rangkas Bitung

Kemudian Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten,” tambahnya.

Baca Juga :  Minta Dukungan Masyarakat, Polda Jabar Buka Hotline untuk Kasus Vina Cirebon

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup (Tim/Red).

Berita Terkait

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu
Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!
DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan
Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 10:45 WIB

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 07:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 3 September 2024 - 17:49 WIB

Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:07 WIB

DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:36 WIB

Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:25 WIB

Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional

Berita Terbaru