Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Narkotika

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Serang | Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Dr. Imam Imamuddin menjelaskan hal tersebut. “Telah terjadi tindak pidana Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi/INEX yang dilakukan oleh RW ditangkap pada Kamis (25/07) sekira pukul 05.00 WIB bertempat di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kab. Tangerang Prov. Banten,” katanya.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Amankan Pertandingan Persita Tangerang vs Persis Solo di BIS

Kemudian Ditresnarkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 36,6 gram, satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan 13 butir tablet warna Hijau diduga narkotika jenis Exstasy/inex, satu buah Hp merk Oppo Reno 11, satu buah timbangan elektrik serta satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip bening disita oleh kepolisian lalu dilakukan interogasi terhadap tersangka,” ucapnya.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Sdr. RONI als KHAJA (DPO) untuk diedarkan sesuai arahan dari Sdr. RONI als KHAJA (DPO) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolda Banten,” tambahnya.

Baca Juga :  Dalam Ops Patuh Maung 2025 di Hari ke 7, Puluhan Pengendara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup (Tim/Red).

Berita Terkait

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Berita Terbaru