BNNP Kaltara Temukan 2 Narkotika Jenis Baru

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara sepanjang tahun 2022 menemukan dua jenis narkotika jenis baru, salah satunya jenis liquid (cairan) mengandung tembakau gorila.

“Saya sudah menemukan jenis baru, jujur saja karena barangnya sedikit dan alat milik BNNP Kaltara tidak memadai untuk mengecek, tetapi ada dua jenis. Barang tersebut ditemukan di Tarakan,” kata Kepala BNNP Kaltara Brigjen Rudi Hartono saat rilis akhir tahun di Tarakan, Jumat, 30 Desember 2022.

Rudi Hartono mengungkapkan narkotika tersebut jumlah sedikit dan alat pengecekan milik BNNP Kaltara tidak memadai. Meskipun saat ini jenis masih samar-samar, menurut dia, hal itu sangat membahayakan.

Sepanjang tahun 2022, jajaran BNNP bersama Polda Kaltara berhasil mengamankan sebanyak 187,26 kilogram sabu-sabu, 193,25 gram ganja, dan 7.665 butir pil ekstasi. “BNNP Kaltara gencar melakukan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika. Sepanjang tahun 2022, BNNP telah memetakan dua jaringan dan tiga laporan informasi intelijen,” kata Rudi.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Buru Dua Orang Diduga Penyuplai Narkoba untuk Aktor Revaldo

Dari jaringan yang telah dipetakan, BNNP Kaltara mengungkap 51 laporan kasus narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 27 orang. Jajaran BNNP Kaltara juga mengamankan barang bukti narkoba untuk jenis sabu-sabu seberat 48,67 kilogram, ganja seberat 193,25 gram, dan ekstasi sebanyak 94 butir.

Upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika, kata dia, ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan memiskinkan para bandar. Sepanjang tahun 2022, BNNP Kaltara mengungkap satu kasus TPPU.

Baca Juga :  Dugaan Kongkalikong dalam Tender Disdik di Pesawaran Terbongkar oleh DPD GRIB Jaya: Ini Penjelasannya!

Sementara itu, Kabid Berantas AKBP Deden Andriana mengatakan bahwa tersangka narkoba TPPU berinisial S yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. “Tersangka bekerja sama dengan kakaknya yang saat ini masih mendekam di Lapas Parepare untuk kasus yang sama,” kata Deden.

Saat ini, kasus dalam tahap layering, dan sudah melakukan pemeriksaan di Tarakan, Parepare, dan Papua. Nilai uang yang berhasil diungkap dari kasus TPPU sebesar Rp596.032.904,00.

Berita Terkait

Aksi Curanmor Dan Begal Di Tangerang Selatan Berakhir, 23 Pelaku Ditangkap
Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor
Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 14:48 WIB

Aksi Curanmor Dan Begal Di Tangerang Selatan Berakhir, 23 Pelaku Ditangkap

Senin, 14 April 2025 - 15:53 WIB

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Selasa, 8 April 2025 - 14:11 WIB

Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Berita Terbaru

filter: 109; fileterIntensity: 0.8; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 44;

TNI-POLRI

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:17 WIB