Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Dua remaja yang melakukan balap liar di Kota Serang, Banten, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa, berinisial MI (21) dan YA (22), dijatuhi hukuman 7 hari penjara dan denda Rp 5.000. (05/03/2025).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal David P. Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa merupakan dua dari 10 remaja yang ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada 16 Februari lalu.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kedua terdakwa melakukan balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang, yaitu di depan Ramayana Kota Serang dan di Kawasan KP3B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Didik.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 3 handphone, 3 KTP, dan 7 unit motor. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga :  FPII Sulsel Kawal Proses Hukum Penganiayaan Jurnalis di Gowa

Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan balap liar dapat menjadi awal dari kenakalan remaja. “Balap liar dapat mengarah ke premanisme dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Dian.

Dian juga menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan balap liar. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah dan menindak tindakan balap liar,” kata Dian.

Baca Juga :  Gubernur DKI Jakarta Pantau Banjir dari Udara untuk Tinjau Kondisi dan Tanggap Darurat

Sementara itu, Hakim Tunggal David P. Sitorus berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa dan masyarakat luas. “Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata David.

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Polsek Curug Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Kelompok Matel, Kapolsek Janji Tindak Tegas
Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas, Dua Warga Diduga Dikeroyok Matel
Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:54 WIB

Polsek Curug Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Kelompok Matel, Kapolsek Janji Tindak Tegas

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Berita Terbaru