Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak-hak anak dengan menangguhkan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum. Anak-anak tersebut terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Penangguhan penahanan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk jaminan dari orang tua, Pemilik Ponpes Riyadus Sholihin Ustad Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah. Selain itu, penyidik juga berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan untuk menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana.

“Kami berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 32, yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelas Dian.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa Polda Banten tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan hasil penyidikan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami akan terus mengusut kasus ini dan mempertanggungjawabkan para pelaku yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut,” tutup Dian. Pada Rabu, (12/02/2025).

Baca Juga :  Kenalkan Profesi TNI, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Terima Kunjungan Outing Class Paud Tunas Mulia

Penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum tersebut menunjukkan komitmen Polda Banten dalam perlindungan hak-hak anak. Polda Banten berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.

Penulis : Tim / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Berita Terbaru