BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Proyek galian pipa PDAM di Kampung Cipari RT 001 RW 002, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait, Jumat (10/04/2026).
Sejumlah kejanggalan terlihat di lokasi. Pekerjaan terkesan dilakukan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja tampak beraktivitas tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm dan rompi pelindung.
Selain itu, area galian juga minim pengamanan. Tidak terlihat rambu peringatan maupun pembatas yang memadai, sehingga berpotensi membahayakan warga dan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek ini juga diduga tidak dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski berada di kawasan permukiman padat dengan mobilitas tinggi. Di lapangan, tidak tampak adanya pengaturan arus kendaraan maupun petugas yang berjaga, kondisi yang berisiko memicu kemacetan hingga kecelakaan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja menyebut bahwa penanggung jawab lapangan berinisial “O”.
Namun, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespons dengan baik dan menyatakan akan menindaklanjuti serta melakukan pengecekan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Jika terbukti melanggar aturan, proyek ini berpotensi dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga tindakan administratif oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Penulis : Rudy_ara















