Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak pada Senin (10/03/2025). pukul 01 00 Wib.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan bahwa benar anggota Ditreskrimus berhasil ungkap kasus tidak pidana kepemilikan Cyanida Tanpa izin. “Benar bahwa Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak,” kata Reza.

Dalam kesempatan yang tersebut Reza menerangkapan kronologis kejadian. “Pada senin (10/03) sekira jam 01.00 wib dijalan Raya cipanas Kab Lebak Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit R4 Suzuki Futura Nopol  F 8682 AT warna Hitam  yang membawa muatan Bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya,” ucap Reza.
 
Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah lebak gedong Kab lebak.

“Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp. 5.000.000,- Rupiah lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp. 5.500.000,- Rupiah per drum,” ujar Reza.

Kemudian Reza menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamanakan. “Dari hasil pengungkapan kasus tersebut 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025,” lanjut Reza.

Baca Juga :  Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Adapun Motif Tersangka memiliki dan meperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-78 Polres Sukabumi Kota Gelar Bakti Kesehatan

Dikesempatan yang berbeda Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya, pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah kab lebak.

“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tegas Yudhis.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Berita Terbaru