Dua Pelajar Bandung Dijebloskan ke Penjara akibat Penganiayaan Berujung Maut

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

Ilustrasi penganiayaan. (ist)

JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.

Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Olahraga Bersama

“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Remaja di Bogor Diduga Lakukan Tindak Pelecehan

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.

Baca Juga :  KEDUBES Amerika Serikat di Geruduk Masa Sebanyak 500 Ribu Orang

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)

Berita Terkait

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu
Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!
DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan
Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 10:45 WIB

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 07:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 3 September 2024 - 17:49 WIB

Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:07 WIB

DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:36 WIB

Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 20 Agustus 2024 - 00:25 WIB

Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional

Berita Terbaru