JABARINSIDE.COM, Bandung | Dua pelajar asal Kota Bandung, GDH (15) dan AJ (17), kini harus mendekam di penjara setelah terbukti menganiaya temannya, R (17), hingga meninggal dunia. Insiden tragis ini terjadi pada 2 April 2024 di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung.
Menurut informasi yang diperoleh, meskipun sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) selama tiga hari, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2024, yang memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku penganiayaan.
“Dari kejadian ini korban dianiaya dua pelaku menggunakan tongkat dengan cara dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan ada benjolan di belakang kepala korban,” terang Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, AKBP Abdul Rahman menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku yang berstatus pelajar masih berteman dengan korban. “Pelaku sudah kami amankan berjumlah dua orang. Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” ungkapnya.
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan ekshumasi atau penggalian kembali jasad korban yang sebelumnya telah dimakamkan keluarganya di Cigirincing, Cijambe Kota Bandung. “Bahwa pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menambah catatan kelam tentang kekerasan di kalangan remaja dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Para orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa depan.(wld)