BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Dua remaja yang melakukan balap liar di Kota Serang, Banten, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa, berinisial MI (21) dan YA (22), dijatuhi hukuman 7 hari penjara dan denda Rp 5.000. (05/03/2025).
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal David P. Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa merupakan dua dari 10 remaja yang ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada 16 Februari lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kedua terdakwa melakukan balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang, yaitu di depan Ramayana Kota Serang dan di Kawasan KP3B.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Didik.
Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 3 handphone, 3 KTP, dan 7 unit motor. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan balap liar dapat menjadi awal dari kenakalan remaja. “Balap liar dapat mengarah ke premanisme dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Dian.
Dian juga menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan balap liar. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah dan menindak tindakan balap liar,” kata Dian.
Sementara itu, Hakim Tunggal David P. Sitorus berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa dan masyarakat luas. “Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata David.
Penulis : Oling / Red
Editor : Redaktur