Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Dua remaja yang melakukan balap liar di Kota Serang, Banten, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa, berinisial MI (21) dan YA (22), dijatuhi hukuman 7 hari penjara dan denda Rp 5.000. (05/03/2025).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal David P. Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa merupakan dua dari 10 remaja yang ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada 16 Februari lalu.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kedua terdakwa melakukan balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang, yaitu di depan Ramayana Kota Serang dan di Kawasan KP3B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Didik.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 3 handphone, 3 KTP, dan 7 unit motor. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga :  Secara Rutin dan Efektif Satgas Yonif 521/DY Komsos Kepada Tokoh Masyarakat di Distrik Walesi

Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan balap liar dapat menjadi awal dari kenakalan remaja. “Balap liar dapat mengarah ke premanisme dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Dian.

Dian juga menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan balap liar. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah dan menindak tindakan balap liar,” kata Dian.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Sementara itu, Hakim Tunggal David P. Sitorus berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa dan masyarakat luas. “Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata David.

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB