Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Serang, – Dua remaja yang melakukan balap liar di Kota Serang, Banten, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa, berinisial MI (21) dan YA (22), dijatuhi hukuman 7 hari penjara dan denda Rp 5.000. (05/03/2025).

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal David P. Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa merupakan dua dari 10 remaja yang ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten pada 16 Februari lalu.

Baca Juga :  Mulyadi Jayabaya Mantan Bupati Lebak Dilaporkan Ke Mabes Polri Oleh Warganya

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, kedua terdakwa melakukan balap liar di dua lokasi berbeda di Kota Serang, yaitu di depan Ramayana Kota Serang dan di Kawasan KP3B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Didik.

Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 3 handphone, 3 KTP, dan 7 unit motor. Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana ringan dan UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga :  Catat! Rekayasa Lalu Lintas KTT ASEAN Jakarta 5-7 September

Dirreskrimum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan balap liar dapat menjadi awal dari kenakalan remaja. “Balap liar dapat mengarah ke premanisme dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Dian.

Dian juga menegaskan bahwa Polda Banten akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindakan balap liar. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah dan menindak tindakan balap liar,” kata Dian.

Baca Juga :  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Sementara itu, Hakim Tunggal David P. Sitorus berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa dan masyarakat luas. “Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata David.

Penulis : Oling / Red

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Polda Banten Gencar, Satu Lagi Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam Ditangkap
PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN BALLPRES: KERJA SAMA APARAT INTELIJEN DAN PERSONEL PERBATASAN
Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:43 WIB

Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Senin, 3 Maret 2025 - 19:10 WIB

Polda Banten Gencar, Satu Lagi Pelaku Pembakaran Peternakan Ayam Ditangkap

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:27 WIB

PENGUNGKAPAN PENYELUNDUPAN BALLPRES: KERJA SAMA APARAT INTELIJEN DAN PERSONEL PERBATASAN

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:14 WIB

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolda Banten Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025

Selasa, 25 Mar 2025 - 00:36 WIB