BERITANUANANEWS.ID Tangerang | maraknya peredaran obat terlarang dalam daftar golongan G, Tramadol dan Heximer yang banyak dijual tanpa mengantongi iji dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, ( BPOM ), terkesan kebal hukum., Minggu, (12/01/2025 )
Hasil investigasi wartawan, penjualan obat keras golongan G, dijual bebas secara terang terangan oleh pengedar yang berkedok toko kecantikan tanpa takut dari aparat kepolisian saat bertransaksi. Hal itu terlihat di Desa Pangadegan, Kecamatan pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Untuk melindungi tumbuh kembang kesehatan para remaja sebagai generasi bangsa tidak ketergantungan pada obat obatan terlarang, semua pihak harus bersama sama memberantas peredaran obat keras yang merusak kehidupan remaja ditengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivis Endang bule juga angkat bicara,” diharapkan, pihak aparat kepolisian segera tangkap para pengedar obat terlarang daftar G yang berkedok toko kecantikan itu, untuk diproses hukum pada wilayahnya,”jelasnya.
Mereka para pengedar obat terlarang hanya merusak generasi, para remaja sebagai korban untuk meraup keuntungan tanpa melihat efek samping, dari ketergantungan obat terlarang yang di jualnya,” tambahnya.
ini jelas,” mereka para pengedar obat terlarang daftar G, bertentangan dengan pasal 196,subsider 197 undang” undang RI nomor 36 Tahun 2009,” tutupnya.(Oling/red)