BERITABUANANEWS.ID Tanggamus | Pekon Purwosari, Kecamatan Klaumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, sedang diwarnai dugaan praktik markup anggaran yang cukup mencurigakan. Berdasarkan temuan sementara, terdapat indikasi manipulasi dana untuk berbagai proyek pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang mencapai angka yang signifikan.
Salah satunya adalah dugaan markup ADD tahun 2023 senilai Rp157 juta untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian, termasuk penggilingan padi dan jagung. Proyek ini, yang seharusnya memberikan dampak positif bagi petani di wilayah tersebut, kini menjadi sorotan karena adanya perbedaan antara anggaran yang diajukan dan kenyataan di lapangan.
Tak hanya itu, dugaan markup juga muncul dalam pemeliharaan monumen, gapura, dan batas desa, yang disebutkan menyedot anggaran hingga Rp26,084 juta pada ADD tahun 2023. Pihak berwenang diduga kurang mengawasi proyek tersebut, sehingga adanya selisih besar yang merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ditahun yang sama juga terdapat temuan indikasi markup dalam pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan yang memakan biaya hingga Rp25,03 juta. Anggaran yang digelontorkan untuk program ini pun dipertanyakan, mengingat hasil yang tidak sesuai harapan dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaannya.
Menanggapi hal ini, salah satu organisasi wartawan Menyampaikan dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
“Kami akan melaporkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera turun tangan. Pengawasan yang lebih ketat dan investigasi yang mendalam sangat diharapkan agar dugaan markup ini dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan. Pasalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat, justru berpotensi disalahgunakan,” ungkap BTR Kepada awak media Beritabuananews.id, Jumat (27/12/2024)
Dalam perbincangan, BTR pun akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Masyarakat Pekon Purwosari kini berharap agar Inspektorat segera meninjau kembali proyek-proyek yang telah dilaksanakan, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dari setiap pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.(Virdian/Red).