BERITABUANANEWS.ID Tangerang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan menghapuskan sanksi administratif untuk sejumlah sektor pajak. Penghapusan sanksi ini mencakup Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir, serta Makanan dan Minuman.
Kepala Bapenda, Slamet Budhi M, menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi ini merupakan kelanjutan dari program “Hello September” dan “Oktober Sakti” yang telah diterapkan sebelumnya.
“Relaksasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif dan keringanan bagi wajib pajak, agar mereka dapat tetap memenuhi kewajiban pajaknya. Kami juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” ujar Slamet, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program penghapusan denda administratif ini akan berlaku otomatis melalui sistem dan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Bapenda mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Mari manfaatkan program ini sebagai bentuk kemudahan dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan mendukung penerimaan PAD untuk pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tambahnya.