DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Lampung | Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku penggelapan inisial LT (38) warga Kamp. Wai Sari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan. Kamis (29/8/24) pagi.

LT berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada diwilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan langsung dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk di proses hukum lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

“LT diduga telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek saat di konfrimasi, Jumat (30/8/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang supir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

LT diduga telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.

Barang-barang yang diduga digelapkan oleh LT meliputi:
1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp.1.000.000, 1 set kunci roda seharga Rp.400.000, 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp.95.000, 1 unit pipa besi seharga Rp100.000.

Baca Juga :  Kunker Sinergitas, Kapolda Kaltim, Gubernur Kalimantan Timur, dan Pangdam VI/MLW Perkuat Kolaborasi TNI-Polri dan Pemerintah di Kutai Timur

“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000,-. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. SINDEX EXPRESS mencapai Rp5.095.000,” terang Kapolsek.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Humas LT)

Berita Terkait

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Pangkalan TNI AL Lampung dan Mahasiswa KKDN Unhan Tanam Mangrove di Kampung Bahari Nusantara
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Pengamanan BRI Super League, 240 Personel Gabungan Diterjunkan di Stadion Internasional Banten
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:06 WIB

Pangkalan TNI AL Lampung dan Mahasiswa KKDN Unhan Tanam Mangrove di Kampung Bahari Nusantara

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 30 April 2026 - 19:51 WIB

Pengamanan BRI Super League, 240 Personel Gabungan Diterjunkan di Stadion Internasional Banten

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:47 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

Berita Terbaru