DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Lampung | Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku penggelapan inisial LT (38) warga Kamp. Wai Sari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan. Kamis (29/8/24) pagi.

LT berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada diwilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan langsung dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk di proses hukum lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

“LT diduga telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek saat di konfrimasi, Jumat (30/8/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

Baca Juga :  Polda Banten Laksanakan Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang supir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

LT diduga telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.

Barang-barang yang diduga digelapkan oleh LT meliputi:
1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp.1.000.000, 1 set kunci roda seharga Rp.400.000, 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp.95.000, 1 unit pipa besi seharga Rp100.000.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik, Kapendam XII/Tpr Anjangsana Dengan Media

“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000,-. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. SINDEX EXPRESS mencapai Rp5.095.000,” terang Kapolsek.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Humas LT)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu
Transfer Knowledge: Langkah Strategis Lapas Cipinang Menuju Sistem Keamanan Terpadu
Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel
Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang
Tingkatkan Pelayanan Dan Pengaduan MasyarakatPolek Curug Tangerang Selatan Kembali Gelar Jum’at Curhat
Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:25 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:20 WIB

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 10:17 WIB

Transfer Knowledge: Langkah Strategis Lapas Cipinang Menuju Sistem Keamanan Terpadu

Senin, 9 Desember 2024 - 14:25 WIB

Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:01 WIB

Kapolda Banten Terjun Langsung Tinjau Lokasi Banjir di Kabupaten Pandeglang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:42 WIB

Tingkatkan Pelayanan Dan Pengaduan MasyarakatPolek Curug Tangerang Selatan Kembali Gelar Jum’at Curhat

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:36 WIB

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:29 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Berita Terbaru