BERITABUANANEWS.ID | Tangerang | Proyek pembangunan paving blok yang berlangsung di Jalan perbatasan Rt.02 RW 04 , Kampung Sentul, Kelurahan Curug kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (27/08/2024) menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat.
Pekerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak sebesar Rp 69.960.000 rupiah yang dikerjakan oleh CV. Alisa Bahri Kontruksi tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi standar dan kualitas yang telah ditetapkan.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah ketiadaan proses pemadatan yang seharusnya dilakukan sebelum pemasangan paving blok. Pemadatan ini sangat penting untuk mencegah paving blok amblas ketika dilalui kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kurangnya pemadatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dari pihak kecamatan, yang seharusnya dapat mencegah penyimpangan oleh kontraktor.
Selain itu, para pekerja dalam proyek ini juga dilaporkan tidak dilengkapi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan aturan yang diwajibkan, serta mengekspos para pekerja pada resiko kecelakaan kerja.
Menurut beberapa sumber, kecurangan spesifikasi dan kualitas di proyek ini bertujuan agar pihak kontraktor, yang dalam hal ini adalah CV. Alisa Bahri Kontruksi, dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Pemotongan anggaran untuk keuntungan pribadi, jika terbukti, adalah penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada berbagai pihak terkait dalam proyek ini seringkali mengalami kebuntuan. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Pengawas Kecamatan Suharta mengarahkan kepada pihak pelaksana yang bernama Ade kodel. Namun, ketika dikonfirmasi, Ade kodel tidak merespon sama sekali. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak instansi terkait mengenai masalah ini.
Masyarakat Kabupaten Tangerang berhak mengetahui bagaimana dana publik yang berasal dari pajak mereka digunakan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan adalah kunci untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar dihabiskan demi kepentingan publik.
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yang sesuai bagi setiap pelanggaran yang terjadi.
Sampai berita ini diterbitkan pihak instansi dan kontraktor belum dapat dikonfirmasi.(Red/Tim).