Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

Bareskrim Polri menyita rumah crazy rich Doni Salmanan, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 14 Maret 2022. Selain rumah. Polisi juga menyita belasan motor sport dan mobil mewah porche (Foto: Istimewa)

JAKARTA – CEO Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Doni Salmanan atas kasus binary option Quotex telah mengganggu rasa keadilan publik. Apalagi Doni juga lepas dari tuntutan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni Salmanan dalam persidangan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa 13 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, aset-aset mewah Doni Salmanan yang sempat disita juga dikembalikan.

Baca Juga :  Tragedi di Bali: Perempuan Muda Asal Bogor Menjadi Korban Pembunuhan

“Kasus Doni Salmanan sebenarnya serupa dan setipe dengan kasus seperti Fakarich dan Indra Kenz yang sudah divonis 10 tahun. Namun perbedaan hukuman terhadap Doni Salmanan mengundang kontroversi dan mengganggu rasa keadilan. Publik bertanya dalil hukum yang digunakan para hakim yang hanya mengenakan penyebaran berita hoax kepada Doni,” kata Achmad Nur Hidayat kepada Beritasatu.com, Sabtu (17/12/2022).

Achmad menambahkan, dalil para hakim tersebut terkesan tidak komprehensif dan tidak memahami persoalan pencucian uang. Profesionalisme dan daya nalar hakim pun dipertanyakan.

“Rasa keadilan publik kini tercabik, bagaimana bisa dua afiliator yang serupa, Indra Kenz dan Doni Salmanan, namun diputuskan berbeda. Meski hukumannya berbeda, yang dirugikan tetap sama yaitu para mitra nasabah mereka. Nasabah dari korban tersebut sama-sama tidak mendapatkan jaminan atas investasi mereka,” ujar Achmad.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga kepada para investor untuk tidak tergiur investasi yang menjanjikan return selangit, namun ternyata investasinya hoax. Di sisi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga terkait juga harus memperkuat pengawasannya terhadap investasi serupa.

(Red)

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai
Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat bayi Di TPU Kebon Gede
Dugaan Kongkalikong dalam Tender Disdik di Pesawaran Terbongkar oleh DPD GRIB Jaya: Ini Penjelasannya!
Dugaan Manipulasi Pajak di Karaoke De’Amore, Bapenda Kota Bandar Lampung Lakukan Sidak
Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.
Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:16 WIB

Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Sabtu, 2 November 2024 - 10:26 WIB

Warga Kp.Tegal Desa Curug wetan Di Buat “Geger” Dengan Penemuan Mayat bayi Di TPU Kebon Gede

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Dugaan Kongkalikong dalam Tender Disdik di Pesawaran Terbongkar oleh DPD GRIB Jaya: Ini Penjelasannya!

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Dugaan Manipulasi Pajak di Karaoke De’Amore, Bapenda Kota Bandar Lampung Lakukan Sidak

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.

Jumat, 27 September 2024 - 10:45 WIB

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 07:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

Berita Terbaru