Aksi Curanmor Dan Begal Di Tangerang Selatan Berakhir, 23 Pelaku Ditangkap

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Tangerang Selatan, – Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H., Ingkiriwang, S.H., S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 23 tersangka terkait kasus tersebut. Selasa, (29/04/2025).

Menurut Victor, kasus ini terbagi dalam dua kategori, yaitu pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan atau begal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 23 tersangka, 10 orang adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, 6 orang adalah penadah hasil curian, 2 tersangka adalah pelaku begal, dan 5 orang tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pembongkaran rumah kosong,” jelas Victor.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terus Berinovasi dengan Penerapan Manajemen Talenta

Polisi telah mencatat bahwa para pelaku melakukan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek, tidak hanya di Tangerang Raya. “Dari kasus curanmor saja, kami telah mencatat setidaknya 36 tempat kejadian perkara,” ungkap Victor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 21 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit mobil pick up, 3 pucuk senjata api, 1 senjata api mainan, 9 butir amunisi, 21 kunci leter T, serta 3 unit telepon genggam.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Sawit Milik Warga Berhasil Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

Victor menambahkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor. “Terdapat 3 tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Curug merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor,” Tutup, Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Tangerang Selatan serius dalam menangani kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.

Baca Juga :  KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu polisi dengan memberikan informasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.

Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Tangerang Selatan.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Polsek Curug Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Kelompok Matel, Kapolsek Janji Tindak Tegas
Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas, Dua Warga Diduga Dikeroyok Matel
Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,
Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar
Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:54 WIB

Polsek Curug Selidiki Dugaan Pengeroyokan oleh Kelompok Matel, Kapolsek Janji Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas, Dua Warga Diduga Dikeroyok Matel

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:32 WIB

Luar Biasa !!! Polsek Curug Gelar Press Conference Ungkap 3 Kasus Dalam Tiga Pekan,

Senin, 25 Mei 2026 - 13:07 WIB

Diancam Dibunuh karena Berita, FPII Sulsel Desak Kapolda Tangkap Preman Pengancam Jurnalis di Takalar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas, Dua Warga Diduga Dikeroyok Matel

Rabu, 10 Jun 2026 - 13:07 WIB