DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Lampung | Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku penggelapan inisial LT (38) warga Kamp. Wai Sari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan. Kamis (29/8/24) pagi.

LT berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada diwilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan langsung dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk di proses hukum lebih lanjut.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

“LT diduga telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek saat di konfrimasi, Jumat (30/8/24).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.

Baca Juga :  HUT RI Ke-79, TK Kemala Bhayangkari 26 Lampung Tengah Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang supir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

LT diduga telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.

Barang-barang yang diduga digelapkan oleh LT meliputi:
1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp.1.000.000, 1 set kunci roda seharga Rp.400.000, 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp.95.000, 1 unit pipa besi seharga Rp100.000.

Baca Juga :  Benyamin Dorong Orchid Festival Jadi Agenda Tahunan untuk Promosi Tangsel

“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000,-. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. SINDEX EXPRESS mencapai Rp5.095.000,” terang Kapolsek.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Humas LT)

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kapolda Metro Jaya Bersama Pangdam Jaya Pastikan Penanganan Pengungsi Banjir Terlayani dengan Baik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:47 WIB

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kapolda Metro Jaya Bersama Pangdam Jaya Pastikan Penanganan Pengungsi Banjir Terlayani dengan Baik

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB

Kabupaten Tangerang

Warga Ajukan Petisi, Minta Ketua RW 04 Curug Wetan Dipertahankan

Senin, 13 Apr 2026 - 21:16 WIB