Merasa Kebal Hukum, Pengoplos Gas LPG di Rumpin Nekat Jalankan Bisnis Haramnya

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

BOGOR – Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kilogram yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga kebal hukum. Selasa, (02/05/2023).

Pasalnya, walaupun sudah sering terdengar di media masa mengenai Aparat Kepolisian yang melakukan penggerebegan kepada para pelaku pengoplos gas, namun hal itu tak membuatnya jera atau takut, bahkan seperti mendapat angin segar, para pelaku kian bebas menjalankan bisnis haramnya.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Awak Media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut.

Tak disangka-sangka, terlihat beberapa tabung gas LPG berukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram yang sudah siap di distribusikan ke pelanggan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait siapa bos di balik bisnis yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan ART di Cipayung Jaktim

“Saya hanya pekerja disini, jadi enggak tau apa-apa,” ujar pekerja yang enggan di sebutkan namanya.

Kendati demikian, dikatakan pekerja, bahwa jika ada rekan-rekan dari Media maupun lembaga yang datang, itu langsung di arahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau saja pak,” Jelasnya.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik tempat pengoplosan tabung gas ini.

Berita Terkait

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor
Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman
Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?
Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati
Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin
Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 15:53 WIB

Dua Pelaku Curat di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

Selasa, 8 April 2025 - 14:11 WIB

Seorang Mahasiswa di Lampung Tengah di Tangkap Polsek Terbanggi Besar Lantaran Sikat Motor

Senin, 24 Maret 2025 - 21:38 WIB

Kirimkan Karangan Bunga, Oknum Polisi Pembeking Ilegal Brigadir Fhilip Dipastikan Segera Jalani Hukuman

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pulihkan Nama Baiknya, Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Oknum Polisi Pembeking Ilegal Terbukti Bersalah

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:06 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 Miliar: Bagaimana Modus Operandi Pelaku,?

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:17 WIB

Polda Banten Temukan Minyakita Tidak Sesuai Takaran Di Kota Serang, Pedagang Dihimbau Untuk Berhati-Hati

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:54 WIB

Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:43 WIB

Dua Remaja Divonis Bersalah atas Tindakan Balap Liar di Kota Serang

Berita Terbaru