Merasa Kebal Hukum, Pengoplos Gas LPG di Rumpin Nekat Jalankan Bisnis Haramnya

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

BOGOR – Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kilogram yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga kebal hukum. Selasa, (02/05/2023).

Pasalnya, walaupun sudah sering terdengar di media masa mengenai Aparat Kepolisian yang melakukan penggerebegan kepada para pelaku pengoplos gas, namun hal itu tak membuatnya jera atau takut, bahkan seperti mendapat angin segar, para pelaku kian bebas menjalankan bisnis haramnya.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Awak Media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut.

Tak disangka-sangka, terlihat beberapa tabung gas LPG berukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram yang sudah siap di distribusikan ke pelanggan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait siapa bos di balik bisnis yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga :  Booster Mental Perdana di Polda NTT Demi Suksesi Pillkada Serentak 2024 Datangkan Motivator Nasional

“Saya hanya pekerja disini, jadi enggak tau apa-apa,” ujar pekerja yang enggan di sebutkan namanya.

Kendati demikian, dikatakan pekerja, bahwa jika ada rekan-rekan dari Media maupun lembaga yang datang, itu langsung di arahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau saja pak,” Jelasnya.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik tempat pengoplosan tabung gas ini.

Berita Terkait

Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.
Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu
Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!
DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban
Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan
Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:12 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani Di Pekon Sukamarga, Diduga Mangkrak Sudah 3 Bulan.

Jumat, 27 September 2024 - 10:45 WIB

Kuasa Hukum LSM HARIMAU DPC Kab. Tangerang, Dampingi Dugaan Korban Pencabulan Anak Di Bawah Umur Membuat Laporan Polisi Ke Polres Tangerang Selatan

Selasa, 24 September 2024 - 07:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Konferensi Pers, Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Kamis, 5 September 2024 - 12:07 WIB

Polsek Padang Ratu berhasil Gagalkan Transaksi Jual Beli Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 3 September 2024 - 17:49 WIB

Ayah dari Anak yang Tewas Tenggelam di Danau Rajeg: Saya Minta Keadilan!

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:07 WIB

DPO Pelaku Penggelapan Berhasil Diringkus Polsek Bumi Ratu Nuban

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Penipuan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:36 WIB

Jalan Sumatera Segmen Jembatan Kali Angke Tangsel Dimulai, Truk Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Berita Terbaru