Merasa Kebal Hukum, Pengoplos Gas LPG di Rumpin Nekat Jalankan Bisnis Haramnya

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar hanya ilustrasi

Gambar hanya ilustrasi

BOGOR – Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 Kilogram yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor diduga kebal hukum. Selasa, (02/05/2023).

Pasalnya, walaupun sudah sering terdengar di media masa mengenai Aparat Kepolisian yang melakukan penggerebegan kepada para pelaku pengoplos gas, namun hal itu tak membuatnya jera atau takut, bahkan seperti mendapat angin segar, para pelaku kian bebas menjalankan bisnis haramnya.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas LPG 3 Kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Awak Media melakukan penelusuran dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut.

Tak disangka-sangka, terlihat beberapa tabung gas LPG berukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram yang sudah siap di distribusikan ke pelanggan.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait siapa bos di balik bisnis yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga :  Selebgram Bandung, IFS, Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

“Saya hanya pekerja disini, jadi enggak tau apa-apa,” ujar pekerja yang enggan di sebutkan namanya.

Kendati demikian, dikatakan pekerja, bahwa jika ada rekan-rekan dari Media maupun lembaga yang datang, itu langsung di arahkan kepada salah satu kordinator yang berinisial M.

“Biasanya kalau ada apa-apa langsung ke beliau saja pak,” Jelasnya.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sedangkan, pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik tempat pengoplosan tabung gas ini.

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Berita Terbaru