FPII Sulsel Kawal Proses Hukum Penganiayaan Jurnalis di Gowa

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUNANEWS.ID,GOWA | Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sulawesi Selatan, mengecam keras kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menimpa salah seorang jurnalis di Kabupaten Gowa.

” Kami mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gowa, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku,”” tegas Rizal Bakri Ketua FPII Setwil Sulawesi Selatan, Jumat (29/8/2025)..

​Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Rabu. 27 Agustus 2025, saat korban yang merupakan jurnalis dari media online sedang menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban mengaku di pukul saat melakukan peliputan pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukti Manggarupi Kec. Somba Opu, Tanpa, korban tiba-tiba dipukul dan langsung di rampas hend phonenya untuk menghapus rekaman tersebut, dan korban mengalami luka-luka.

Ironisnya. insiden bermula ketika korban tengah merekam proses pembongkaran tembok dengan izin kuasa dari pihak developer. Namun, tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang, salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol

​FPII Sulsel, kata Rizal Bakri sangat prihatin dan mengutuk keras tindakan pengeroyokan terhadap rekan jurnalis. Ini adalah bentuk kekerasan yang tidak bisa di tolerir dan mengancam kebebasan pers,” tegas Risal Bakri dalam keterangannya.

Ironisnya. insiden bermula ketika korban tengah merekam proses pembongkaran tembok dengan izin kuasa dari pihak developer. Namun, tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang, salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol, meski Korban sudah minta izin pengambilan gambar oleh Developer

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Banten Jelaskan Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan di PT GRS

Lanjut Risal Bakri. korban sudah melaporkan hal ini di Mapolres Gowa, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL,

Untuk itu, Risal Bakri menegaskan bahwa meskipun korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa, FPII akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum. Ia meminta pihak kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini, mengingat kekerasan terhadap jurnalis adalah tindak pidana serius, terang Risal Bakri

Baca Juga :  Tragedi di Bali: Perempuan Muda Asal Bogor Menjadi Korban Pembunuhan

​Lanjut Risal Bakri, Sebagai Organisasi Pers FPII sebagai Garda terdepan membela Insan Pers, Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau penghalangan terhadap tugas jurnalistik adalah perbuatan melawan hukum. Kami minta polisi segera tangkap pelakunya dan usut tuntas motif di balik pengeroyokan ini,” tegas Risal.

​Lebih lanjut, Risal Bakri berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum, untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jurnalis saat menjalankan tugasnya. Ia juga menyerukan kepada seluruh insan pers di Sulawesi Selatan untuk tetap solid dan bersatu melawan segala bentuk kekerasan.

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Sumber FPII Setwil Sulsel

Berita Terkait

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB