BERITABUANANEWS.ID | Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto yang telah menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp105 miliar.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Mereka diduga telah melakukan penipuan dengan menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto yang tidak sah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para tersangka telah memasang iklan di Facebook untuk mendapatkan target nasabah. Setelah korban mengklik iklan tersebut, mereka akan terhubung ke dalam akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto,” ujar Direktur Himawan. Rabu. (19/03/2025).
Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Namun, korban diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur Himawan.
Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia. Korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.
Korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun.
Sejauh ini, korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kesempatan ini, Direktur Himawan juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal. Jika Anda merasa telah menjadi korban penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Direktur Himawan.
Penulis : Red
Editor : Redaktur















