BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Aktivitas penambangan emas ilegal yang dikelola oleh oknum “Wawan” di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin mengkhawatirkan. Selain beroperasi tanpa izin, tambang emas ini diduga menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.
Wwn, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut, dituding telah melanggar sejumlah regulasi terkait pertambangan dan lingkungan hidup. Di antaranya adalah penggunaan bahan berbahaya, seperti merkuri, yang dapat mencemari tanah dan air di sekitar area tambang. Aktivitas ini juga diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan dampak lingkungan yang berlaku.
Tindakan tambang ilegal yang dijalankan oleh Wwn, menurut beberapa organisasi masyarakat (ormas), telah menyalahi hukum dan berpotensi merusak ekosistem lokal. Oleh karena itu, ormas setempat berencana melaporkan praktik penambangan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) agar tindakan tegas dapat segera diambil untuk menghentikan kerusakan yang lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penambangan ilegal seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami mendesak agar pihak berwajib segera bertindak,” ujar perwakilan ormas yang terlibat dalam pemantauan lokasi tambang.
Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan ilegal (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.
Sementara itu, warga sekitar pun mengaku resah dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal ini, seperti kerusakan lahan pertanian, kontaminasi air, dan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat setempat. Keberlanjutan operasi tambang ilegal ini akan terus dipantau oleh ormas, yang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai.(Tim/Red).