Tambang Emas Ilegal Milik “WWN” Diduga Langgar Hukum, Ormas Desak Tindakan Tegas

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID Pesawaran | Aktivitas penambangan emas ilegal yang dikelola oleh oknum “Wawan” di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin mengkhawatirkan. Selain beroperasi tanpa izin, tambang emas ini diduga menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.

Wwn, yang diduga sebagai pemilik tambang ilegal tersebut, dituding telah melanggar sejumlah regulasi terkait pertambangan dan lingkungan hidup. Di antaranya adalah penggunaan bahan berbahaya, seperti merkuri, yang dapat mencemari tanah dan air di sekitar area tambang. Aktivitas ini juga diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan dampak lingkungan yang berlaku.

Baca Juga :  Realisasi PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang Tahun 2024 Tembus Rp1,2 Triliun

Tindakan tambang ilegal yang dijalankan oleh Wwn, menurut beberapa organisasi masyarakat (ormas), telah menyalahi hukum dan berpotensi merusak ekosistem lokal. Oleh karena itu, ormas setempat berencana melaporkan praktik penambangan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) agar tindakan tegas dapat segera diambil untuk menghentikan kerusakan yang lebih lanjut.

“Penambangan ilegal seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami mendesak agar pihak berwajib segera bertindak,” ujar perwakilan ormas yang terlibat dalam pemantauan lokasi tambang.

Dalam regulasi tersebut, pelaku penambangan ilegal (PETI) dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.

Baca Juga :  Ahmad Zaki Iskandar Bantah Isu Keterlibatan Dirinya dengan Keberadaan Pagar Laut di Tangerang

Sementara itu, warga sekitar pun mengaku resah dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal ini, seperti kerusakan lahan pertanian, kontaminasi air, dan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat setempat. Keberlanjutan operasi tambang ilegal ini akan terus dipantau oleh ormas, yang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga selesai.(Tim/Red).

Berita Terkait

Warga Mulai Antri Di Agen Gas LPG, Wajib Bawa KTP
Kasihhati : “Stop Bikin Stigma Yang Melecehkan Profesi Wartawan !!!”
Adanya Komoditas Unggulan, Petani di Harapan Jaya Ucapkan Terima Kasih kepada Koperasi Bina Sejahtera
Ahmad Zaki Iskandar Bantah Isu Keterlibatan Dirinya dengan Keberadaan Pagar Laut di Tangerang
Predaran Obat Tramadol dan Exsimer Tanpa Ijin Dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kembali Marak Di Perjual Belikan.
Tiga Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan Ke Propam Polres Tangsel.
Diduga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan di Ruko 1A Paramount
Proyek Pengerukan Diduga Menyalahgunaan Solar Bersubsidi untuk Proyek Pengurugan di Curug: Pemerintah Harus Peka
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Warga Mulai Antri Di Agen Gas LPG, Wajib Bawa KTP

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:30 WIB

Kasihhati : “Stop Bikin Stigma Yang Melecehkan Profesi Wartawan !!!”

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:08 WIB

Adanya Komoditas Unggulan, Petani di Harapan Jaya Ucapkan Terima Kasih kepada Koperasi Bina Sejahtera

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:51 WIB

Ahmad Zaki Iskandar Bantah Isu Keterlibatan Dirinya dengan Keberadaan Pagar Laut di Tangerang

Senin, 13 Januari 2025 - 19:10 WIB

Predaran Obat Tramadol dan Exsimer Tanpa Ijin Dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Kembali Marak Di Perjual Belikan.

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:13 WIB

Tiga Wartawan Laporkan Oknum Anggota Polsek Pagedangan Ke Propam Polres Tangsel.

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:26 WIB

Diduga Pemkab Tangerang Menyalahi Aturan di Ruko 1A Paramount

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:17 WIB

Proyek Pengerukan Diduga Menyalahgunaan Solar Bersubsidi untuk Proyek Pengurugan di Curug: Pemerintah Harus Peka

Berita Terbaru