Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Barang Elektronik, Polres Sukabumi Kota Amankan Target Operasi Libas Lodaya

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID, Sukabumi | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah DW (57 tahun) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.

DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Sindangsari Lembursitu Sukabumi, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler Karamat Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).

Ketiganya berhasil diamankan usai Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.

Baca Juga :  Pemprov Banten Fokus pada Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” ujar Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam,” sambungnya. Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Gelar Upacara Peringatan HUT Pramuka ke-63

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan
Kapolda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Ditangkap
Terbongkar! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2024 Diselidiki
Mahasiswa Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntutan Tidak Terdengar Oleh Pemerintah
Pemprov Banten Fokus pada Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pilar Ajak Warga Dukung Produk Lokal Tangsel di Ajang INACRAFT 2025
Pemkot Tangerang Cepat Tanggap, Banjir di Kota Tangerang Segera Teratasi
Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:14 WIB

Peduli Hak Anak, Polda Banten Bebaskan 5 Anak dari Penahanan

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:06 WIB

Kapolda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba, 97 Tersangka Ditangkap

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:38 WIB

Terbongkar! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2024 Diselidiki

Senin, 10 Februari 2025 - 21:02 WIB

Mahasiswa Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntutan Tidak Terdengar Oleh Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pemprov Banten Fokus pada Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:33 WIB

Pilar Ajak Warga Dukung Produk Lokal Tangsel di Ajang INACRAFT 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pemkot Tangerang Cepat Tanggap, Banjir di Kota Tangerang Segera Teratasi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 15:12 WIB

Polda Banten Berantas PETI, 10 Pelaku Ditangkap di Lebak

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Satgas Yonif 762/VYS Bagikan Seragam dan Alat Tulis

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:02 WIB