Bareng Kejari, Kapolres Sukabumi Kota Blender Ribuan Butir Obat Berbahaya

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JABARINSERD.COM, Sukabumi | Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama Kepala kejaksaan Negeri dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Rabu (5/6/2024).

Ratusan gram Sabu, ganja, belasan telepon genggam, timbangan digital, Helm dan senjata tajam serta ribuan butir obat berbahaya yang dihasilkan dari 39 perkara penyalahgunaan narkoba, 18 perkara Undang-undang Kesehatan, 1 perkara pencurian dan 13 perkara Undang-undang darurat yang telah Inkracht tersebut diblender dan dibakar oleh Forkopimda Kota Sukabumi.

Baca Juga :  Ironis! Oknum Kabid BPBD Provinsi Banten Berani Keluarkan SPK Fiktif

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri tersebut merupakan wujud sinergitas antara Polri dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

“Hari ini, pak Kapolres menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyaksikan dan memusnahkan barang bukti dari 72 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” ujar Astuti kepada awak media.

Baca Juga :  Peluncuran Pilgub Jabar 2024: Mengedukasi Masyarakat dalam Budaya Demokrasi

“Tentunya kehadiran pak Kapolres ini memperlihatkan bahwa sinergitas antara Polres Sukabumi Kota dengan Kejaksaan Negeri maupun Dinas terkait yang ada di Kota Sukabumi telah terjalin dengan kuat, khususnya di bidang penegakan hukum.” pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyelenggarakan pemusnahan barang bukti dari 72 perkara tindak pidana umum, penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Berita Terkait

Bamsoet: Gagasan Prabowo Subianto Membentuk Koalisi Permanen Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Patut Didukung Untuk Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan di Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis di Sorong: Membawa Perubahan Signifikan bagi Anak-Anak
Terbongkar! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2024 Diselidiki
Mahasiswa Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntutan Tidak Terdengar Oleh Pemerintah
Pemprov Banten Fokus pada Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pilar Ajak Warga Dukung Produk Lokal Tangsel di Ajang INACRAFT 2025
Yonkav 12/BC Rayakan HUT KAVAD di Perbatasan RI-Malaysia
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:38 WIB

Bamsoet: Gagasan Prabowo Subianto Membentuk Koalisi Permanen Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus Patut Didukung Untuk Perkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:18 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Sorong: Membawa Perubahan Signifikan bagi Anak-Anak

Selasa, 11 Februari 2025 - 01:38 WIB

Terbongkar! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Tahun 2024 Diselidiki

Senin, 10 Februari 2025 - 21:02 WIB

Mahasiswa Tangerang Melakukan Aksi Unjuk Rasa, Tuntutan Tidak Terdengar Oleh Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pemprov Banten Fokus pada Program Prioritas untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:33 WIB

Pilar Ajak Warga Dukung Produk Lokal Tangsel di Ajang INACRAFT 2025

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:15 WIB

Yonkav 12/BC Rayakan HUT KAVAD di Perbatasan RI-Malaysia

Minggu, 9 Februari 2025 - 18:06 WIB

Pemkot Tangerang Cepat Tanggap, Banjir di Kota Tangerang Segera Teratasi

Berita Terbaru