BERITABUANANEWS.ID,Tangerang| Proses permohonan pembatalan empat sertifikat tanah di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diajukan sejak Februari 2024, hingga kini belum juga diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Empat berkas tersebut terdaftar dengan tanda terima 664/KPT/II/2024, 665/KPT/II/2024, 666/KPT/II/2024, dan 667/KPT/II/2024, yang seluruhnya telah diterima secara resmi oleh pihak BPN Kabupaten Tangerang.
Kuasa pemohon, Erik Setiadi, S.H., menuturkan bahwa dirinya sudah enam kali mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan, namun tak kunjung mendapat hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada kedatangan keenam, saya baru diterima oleh pegawai berinisial NT, PE, dan AF. Itu pun dengan cara mendesak, agar ada kejelasan. Padahal, pengajuan ini sudah hampir dua tahun,” ujarnya kepada awak media, Jumat (26/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, kata Erik, pihak BPN menyampaikan bahwa berkas permohonan pembatalan sertifikat dinyatakan hilang dan sudah tidak ada lagi di kantor BPN Kabupaten Tangerang.
“Ketiga pegawai itu meminta kami untuk menindaklanjuti kepada pimpinan mereka agar segera memberikan surat balasan. Namun, surat balasan yang dijanjikan seminggu tak pernah kami terima hingga sekarang. Kami sudah berulang kali mengingatkan melalui WhatsApp, tetapi tidak ada respons. Ini mencerminkan pelayanan yang sangat buruk,” tegasnya.
Erik menambahkan, BPN Kabupaten Tangerang seharusnya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan motto pelayanan yang mereka gaungkan, agar masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan profesional.
Sorotan serupa datang dari Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., aktivis Tangerang Raya, yang ikut hadir dalam pertemuan terakhir pada 12 September 2025. Menurutnya, pegawai BPN justru terkesan mengesampingkan masalah tersebut.
“Saat ditanyakan, mereka menyatakan berkas sudah hilang dan sudah tidak ada. Tiga pegawai yang hadir saling mengelak, seolah tidak mau disalahkan. Bahkan mereka meminta kembali berkas yang hilang untuk difotokopi ulang. Ini jelas bentuk kelalaian,” ungkapnya.
Rohim mendesak pimpinan BPN Kabupaten Tangerang bertanggung jawab dan segera mengevaluasi kinerja jajarannya agar pelayanan publik bisa lebih transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi atas hilangnya dokumen permohonan pembatalan empat sertifikat tanah tersebut
Penulis : Red
Editor : Redaktur















