Diduga Proyek Galian PDAM di Curug Belum Kantongi Izin, Pekerjaan Sudah 90% Namun Abaikan SOP, ANDALALIN, dan K3

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID,Tangerang | Proyek galian pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berlokasi di Jalan Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan belum mengantongi izin lengkap. Meski demikian, progres pekerjaan di lapangan telah mencapai sekitar 90 persen. Jumat (12/11/2025).

Selain dugaan pelanggaran izin, proyek galian tersebut juga diduga tidak mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sehingga menimbulkan potensi gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan. Minimnya rambu peringatan, tidak adanya pengaturan lalu lintas, serta material galian yang berserakan memperkuat dugaan pengabaian kewajiban ANDALALIN.

Baca Juga :  Dinas KUM Pamer 25 Produk di IKN EXPO 2024, Peci Bambu Curi Perhatian Menteri PUPR

Tidak hanya itu, pantauan di lokasi menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) standar, seperti helm, sepatu keselamatan, atau perlengkapan kerja lainnya. Sebagian bahkan terlihat bekerja bertelanjang kaki, kondisi yang jelas membahayakan keselamatan pekerja.

Situasi tersebut menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi. Ketidakpatuhan ini tidak hanya berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan pihak kontraktor di lapangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 9 Ayat 1 menegaskan bahwa setiap pembangunan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas wajib dilengkapi ANDALALIN.

Baca Juga :  Pimpinan Media Purna Polri, Noven Saputera,SH Turun Kejalan Berbagi Kasih Berikan Paket Sembako

Selain itu, aturan mengenai K3 telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja memastikan pekerja menggunakan APD dan bekerja sesuai standar keselamatan.

Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa ketentuan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.

Penulis : Rudy_ara

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Proyek U-Ditch Swakelola Desa Ranca Kalapa Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi dan K3
Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat
Diduga Langgar Aturan! Proyek Galian PDAM di Ciakar Abaikan Keselamatan dan Andalalin
‎Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Hotmix di Kp. Cadas Dikerjakan Saat Jalan Masih Basah
Proyek Hotmix di Sukabakti Tuai Apresiasi Warga, Akses Jalan Kini Lebih Lancar
Diduga Dikerjakan Tanpa Standar Teknis: Proyek U-Ditch CV Padi Ungu Permana Disorot
Proyek Hotmik di Cisauk Dituding Asal Jadi, LSM Minta Evaluasi
Penyedia Material Mengeluh, Tanggung Jawab Proyek MBG Dipersoalkan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 00:14 WIB

Proyek U-Ditch Swakelola Desa Ranca Kalapa Disorot, Diduga Abaikan Spesifikasi dan K3

Kamis, 16 April 2026 - 23:35 WIB

Kapolda Banten Resmikan Ground Breaking Jembatan Merah Putih Presisi, Wujudkan Akses dan Harapan Baru Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 - 13:38 WIB

Diduga Langgar Aturan! Proyek Galian PDAM di Ciakar Abaikan Keselamatan dan Andalalin

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:55 WIB

‎Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Jalan Hotmix di Kp. Cadas Dikerjakan Saat Jalan Masih Basah

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WIB

Proyek Hotmix di Sukabakti Tuai Apresiasi Warga, Akses Jalan Kini Lebih Lancar

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:12 WIB

Diduga Dikerjakan Tanpa Standar Teknis: Proyek U-Ditch CV Padi Ungu Permana Disorot

Senin, 2 Maret 2026 - 21:53 WIB

Proyek Hotmik di Cisauk Dituding Asal Jadi, LSM Minta Evaluasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:15 WIB

Penyedia Material Mengeluh, Tanggung Jawab Proyek MBG Dipersoalkan

Berita Terbaru

Dewan DPRD Kabupaten Tangerang

Perbaikan Rumah Roboh di Kampung Sentul Resmi Dimulai, DPRD Imam Sucipto Turun Langsung

Rabu, 15 Apr 2026 - 20:15 WIB