Tak Cuma Johnny Gerard Plate, Nasdem Sebut Ada Aktor Lain di Kasus Korupsi BTS

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto sumber dari Media Compas.com

Foto sumber dari Media Compas.com

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem) Ahmad Ali meminta Kejaksaan Agung memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berkaitan dengan pengadaan tower Base Transceiver Stasion (BTS).

Ali menduga, ada aktor tersembunyi selain Menteri Kominfo Johnny G Plate dan lima tersangka lain dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 8,3 triliun tersebut.

“Karena ini bukan dilakukan oleh perorangan, tapi oleh konsorsium, oleh perusahaan yang mengerjakan proyek itu,” kata Ahmad Ali saat dihubungi detikcom, Jumat (19/5/2023).

Ali mengatakan, dalam kasus ini, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya berstatus sebagai pengguna anggaran (PA).

Sementara, kata dia, korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis itu diduga terjadi lantaran mangkraknya pengerjaan proyek.

Konsorsium dalam perusahaan menjadi pihak yang mestinya paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Atas dasar itu lah, Ali pun mendorong agar Kejagung terus menggali kasus ini sampai ke perusahaan penyedia alat-alat pendukung lainnya.

Artinya kalau ada proyek BTS yang tidak terbangun, berarti kan ada alat-alat penunjangnya yang juga tidak diadakan.

“Dimana alat pendukungnya itu sekarang?” ucap Ali.

Untuk diketahui, korupsi BAKTI disebut juga disebut melibatkan perusahaan-perusahaan penyedia alat pendukung BTS.

Baca Juga :  Wanto Terpilih Secara Aklamasi Nakodai PWI kota Tangerang Periode 2024-2027

Salah satu alat pendukung yang paling banyak memakan anggaran adalah pengadaan panel surya.

Nilai pengadaan panel surya ini mencapai Rp 4 triliun lebih.

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/05)

Baca Juga :  Pemilu 2024, Ini Ketentuan Kampanye di Lingkungan Kampus

Johnny G Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan setidaknya enam tersangka.

Antara lain, AAL selaku Direktur Utama BAKTI, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia YS, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan Komisaris Solitech Media Sinergy IH.

Berita Terkait

Wanto Terpilih Secara Aklamasi Nakodai PWI kota Tangerang Periode 2024-2027
Diduga Kapten Pilot PT. NAM Air Aulia Miftah di PHK Secara Sepihak
Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 00:42 WIB

Wanto Terpilih Secara Aklamasi Nakodai PWI kota Tangerang Periode 2024-2027

Jumat, 27 Oktober 2023 - 04:16 WIB

Diduga Kapten Pilot PT. NAM Air Aulia Miftah di PHK Secara Sepihak

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:54 WIB

Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah

Jumat, 19 Mei 2023 - 19:12 WIB

Tak Cuma Johnny Gerard Plate, Nasdem Sebut Ada Aktor Lain di Kasus Korupsi BTS

Berita Terbaru