Diduga Kapten Pilot PT. NAM Air Aulia Miftah di PHK Secara Sepihak

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto dari media antarwaktu.com pertemuan di ruang mediasi

Sumber foto dari media antarwaktu.com pertemuan di ruang mediasi

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JAKPUS) menggelar acara sidang gugatan dengan agenda sidang laporan hasil mediasi dari semua pihak dengan Nomor Perkara 463/Pdt.G/2023/PN.Jkt-pst antara pihak Penggugat Kapten Pilot dan pihak tergugat pertama yaitu perusahaan maskapai penerbangan PT. NAM Air Aulia Miftah dan pihak tergugat ke dua PT. Sriwijaya Air di ruang Mudjono 1, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). Dilansir dari media antarwaktu.com.

Kapten Pilot PT NAM Air Aulia Miftah sebagai pihak Penggugat menceritakan pada saat terjadi pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dirinya terkena larangan terbang dan diberikan dua cara, yang pertama mengundurkan diri dan kedua di Putus Hubungan Kerja (PHK).

“Saya diberikan dua cara untuk mengundurkan diri, yang pertama, dipaksa mengundurkan diri dan yang kedua, jika tidak mengundurkan diri dari perusahaan maka akan dikeluarkan secara tidak hormat atau PHK,”ujar Kapten pilot kepada wartawan ketika ditemui usai acara sidang ini.

Ia menyampaikan kepada pihak manajemen tersebut bahwa dirinya tidak mau mengundurkan diri dikarenakan masih ada ikat pendidikan.

“Saya waktu itu masih dalam perjanjian ikatan dinas pendidikan,” ungkapnya.

Lanjutnya, PT NAM Air memutus ikatan dinas pendidikannya selaku pilot secara sepihak pada saat pandemi Covid-19.

“PT NAM Air melayangkan surat PHK melalui surat elektronik atau email dan langsung saya serahkan perkara ini kepada Kuasa Hukum,” paparnya.

Sambungnya, sebenarnya kejadian tersebut kurang lebih selama dua tahun lalu.

“Kejadian ini terjadi sejak 2 tahun lalu,” katanya.

Ia mengharapkan agar instansi terkait bisa mengakui profesi pilot itu tidak mudah dan butuh biaya besar, agar kedepannya bisa di perhatikan oleh PT NAM Air dan Pemerintah Republik Indonesia (RI).

“Setidaknya memanusiakan – manusia dikarenakan mengenyam pendidikan sebagai pilot juga tidak mudah dan biaya yang sangat besar, harapannya agar dapat memberikan hak yang sudah ditentukan dan insya Allah ini akan mengangkat harkat dan martabat penerbang di Indonesia,”harapnya.

Baca Juga :  Kemarin, 12 RT di Pluit Terendam Banjir Rob

Ia menjelaskan selama terjadinya pandemi Covid-19, ada dua Kapten Pilot PT NAM Air yang dikeluarkan oleh PT NAM Air.

“Hanya saya yang menempuh jalur hukum, sedangkan Kapten pilot PT NAM Air yang senior tersebut tidak melakukan perlawanan melalui jalur hukum kepada perusahaan,”jelasnya.

Kuasa Hukum Kapten Pilot PT NAM Air Aulia Miftah, Syamsul Jahidin SIKom SH MM angkat bicara bahwasanya kliennya tidak terkena PHK akibat kontrak kerja.

“Kalau kontrak kerja itu hubungannya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Akan tetapi berdasarkan ikatan dinas yang dilakukan sejak 2019. Kalau di pilot itu ada namanya standar pilot,”kata syamsul Jahidin SIKom SH MM kepada wartawan Madina Line.Com ketika ditemui usai acara sidang ini.

Baca Juga :  Keterlaluan! Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Ayah Kandung Minta Pelaku Segera Ditahan

Lebih lanjut, ia pun memaparkan ketentuan yang sudah sesuai dengan Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER)

“Judulnya kontrak kerja tapi perjanjian pendidikan dan ikatan dinas. Jadi ini tidak masuk di dalam klausul PKWT dan PKWTT. Nah, di sini di dalam klausulnya dikatakan ketentuan tambahan, jika salah satu pihak mengundurkan diri, maka mengganti restitusi uang pendidikan sejumlah. Sesuai perjanjiannya itu senilai 32.000 Dollar Amerika Serikat (AS). Itu kalau salah satu pihak, kalau pihak pilot mengundurkan diri, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,”paparnya.

Oleh sebab itu, kalau pilot di PHK oleh perusahaan atau salah satu pihak, maka pihak yang satu dan lainnya, memiliki kewajiban dan hak yang sama.

“Artinya, kalau salah satu pihak yang cacat janji, artinya memutus secara sepihak, maka harus mengganti uang 32.000 Dollar AS,”tutupnya.

Berita Terkait

Wanto Terpilih Secara Aklamasi Nakodai PWI kota Tangerang Periode 2024-2027
Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah
Tak Cuma Johnny Gerard Plate, Nasdem Sebut Ada Aktor Lain di Kasus Korupsi BTS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 00:42 WIB

Wanto Terpilih Secara Aklamasi Nakodai PWI kota Tangerang Periode 2024-2027

Jumat, 27 Oktober 2023 - 04:16 WIB

Diduga Kapten Pilot PT. NAM Air Aulia Miftah di PHK Secara Sepihak

Kamis, 1 Juni 2023 - 12:54 WIB

Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah

Jumat, 19 Mei 2023 - 19:12 WIB

Tak Cuma Johnny Gerard Plate, Nasdem Sebut Ada Aktor Lain di Kasus Korupsi BTS

Berita Terbaru