BERITABUANANEWS.ID | Serang – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025/2026 di Provinsi Banten menuai kontroversi karena dinilai tidak transparan. Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Banten menyoroti proses seleksi yang dilakukan secara daring ini, terutama pada jalur domisili dan prestasi.
Menurut Ketua Umum PW PII Banten, Royhan, proses seleksi yang tidak transparan ini sangat bertolak belakang dengan visi misi Gubernur Banten, Andra Soni, yang menginginkan partisipasi publik dalam kebijakan dan transparansi untuk mencegah penyelewengan.
“Kami mendesak Gubernur Banten untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten jika tidak bisa transparan dalam proses seleksi SPMB,” tegas Royhan dalam keterangannya pada Kamis (19/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PII juga meminta agar masa pendaftaran SPMB 2025 diperpanjang untuk membuka transparansi pada seluruh proses seleksi, termasuk pemeringkatan dan data-data calon siswa. Mereka menilai bahwa proses seleksi kali ini sangat cacat dan melenceng dari visi misi Gubernur Banten.
Sementara itu, Dindikbud Banten menyatakan bahwa ketertutupan proses seleksi merupakan bagian dari sistem keamanan dan efisiensi pelaksanaan SPMB. Namun, PII menilai bahwa alasan ini tidak cukup untuk menutup proses seleksi dari publik.
“Pemerintah Daerah seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam proses seleksi SPMB,” kata Royhan. “Kami akan terus mengawal jalannya SPMB ini dan meminta Dindikbud Provinsi Banten bekerja secara terbuka.”
Kontroversi SPMB Banten 2025 juga menyoroti tentang minimnya jarak waktu antara penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) dan pembukaan pendaftaran. Juknis pelaksanaan SPMB 2025/2026 baru ditandatangani Gubernur Banten pada 28 Mei 2025, hanya berselang kurang dari sebulan sebelum pendaftaran dibuka pada 16 Juni 2025.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang menyebutkan bahwa Juknis seharusnya ditetapkan paling lambat dua bulan sebelum pengumuman pendaftaran.
PII menilai bahwa minimnya jarak waktu antara penetapan Juknis dan pembukaan pendaftaran berdampak pada kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta menyebabkan kebingungan dalam memahami alur seleksi.
Dengan demikian, PII mendesak Gubernur Banten untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi SPMB. Mereka juga meminta agar Dindikbud Banten lebih terbuka dan responsif terhadap kritik dan masukan dari masyarakat.
Penulis : Red
Editor : Redaktur















