Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


BERITABUANANEWS.ID | Serang – Subdit V Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus penipuan love scamming yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MR dari Kabupaten Lebak dengan cara tersangka membuat Fake Akun dengan mengambil Foto orang lain yang dimasukkan kedalam akun miliknya dan mengaku sebagai Pilot.

Dalam kesempatannya Kombes Pol Yudhis Wibisana selaku Dirreskrimsus Polda Banten menjelaskan mengenai kasus ini “Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.

Laporan itu dibuat oleh KANI DWI HARYANI pada tanggal 13 Juni 2025. Berdasarkan urutan kejadian, sekitar bulan November 2024, akun Instagram yang bernama Febrian atau @febrianalydrss_ memberikan komentar di akun Instagram pelapor @kanidwi dengan kalimat “salamin ke pakwowo ya mba,” yang dibalas oleh pelapor dengan “Hi, Haloooooo” Okeeey disalamken hehe. ” Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram dengan Sdr. Febrian alias tsk MR yang akunnya bernama @febrianalydrss_ hingga 8 Januari 2025.

Mereka bertukar nomor WhatsApp dan berlanjut berkomunikasi. Pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 21:00 WIB, Sdr. Febrian meminta bantuan pelapor untuk meminjam uang sebesar Rp. 13 Juta dengan alasan untuk administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa/Cipa, melalui Ordal.

Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke Sdr. Febrian pada hari Minggu, 2 Maret 2025, ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia. Pada tanggal 27 April 2025, Sdr. Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp. 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates,” ungkap Yudhis.

Kemudian Yudhis menerangkan bahwa dengan adanya kecurigaan dari pelapor yang pernah mengirimkan bunga ke alamat yang berlokasi di Rangkasbitung Kab. Lebak, Pelopor memastikan dengan mendatangi rumah Febrian dan ternyata fiktif sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun barang bukti yang telah disita yaitu:
* 1 unit handphone iPhone 13
* 1 unit Vivo Y22 (dalam kondisi rusak parah)
* 1 buah flashdisk
* 1 buah kartu perdana Indosat dengan nomor 085716597873

Diakhir, Yudhis menjelaskan pasal yang dikenakan kepada tersangka. “Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau tindak pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah,” tutup Yudhis. (Bidhumas).

Baca Juga :  Polda Banten Hadir untuk Masyarakat: Menyalurkan Bantuan Sembako dan Makanan Berbuka Puasa

Penulis : Red

Editor : Redaktur

Sumber Berita : Bidhumas Polda Banten

Berita Terkait

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten
Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)
Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang
Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob
Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan
Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan
Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:02 WIB

Aksi Pencurian Kabel Optik Terungkap, Dua Tersangka Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gelapkan Barang Konsumen Bernilai Ratusan Juta, Purwanto Oknum Supir CV.BJE Masuk Daftar Pencarian Saksi (DPS)

Kamis, 2 April 2026 - 21:27 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Ringkus Tiga Pelaku Jambret di Pandeglang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:50 WIB

Penetapan Tersangka Burhan Bin Kamisi Oleh Satreskrim Polres Bontang,Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:04 WIB

Ketua Umum LBH Kasihhati Justicia Sampaikan Keprihatinan dan Duka Cita Terkait Tewasnya Arianto Tawakal Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Anggota Brimob

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:57 WIB

Polsek Curug Gelar Press Conference, Ungkap 4 Kasus dalam Sepekan

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:34 WIB

Abaikan Somasi ,2 Oknum ASN Lapas Kuningan Diduga Tipu Gelap Dana Investasi Koperasi Segera Dipolisikan

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Berita Terbaru