BERITABUANANEWS.ID | Tangerang Selatan, – Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H., Ingkiriwang, S.H., S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 23 tersangka terkait kasus tersebut. Selasa, (29/04/2025).

Menurut Victor, kasus ini terbagi dalam dua kategori, yaitu pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan atau begal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 23 tersangka, 10 orang adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, 6 orang adalah penadah hasil curian, 2 tersangka adalah pelaku begal, dan 5 orang tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pembongkaran rumah kosong,” jelas Victor.
Polisi telah mencatat bahwa para pelaku melakukan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek, tidak hanya di Tangerang Raya. “Dari kasus curanmor saja, kami telah mencatat setidaknya 36 tempat kejadian perkara,” ungkap Victor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 21 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit mobil pick up, 3 pucuk senjata api, 1 senjata api mainan, 9 butir amunisi, 21 kunci leter T, serta 3 unit telepon genggam.
Victor menambahkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor. “Terdapat 3 tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Curug merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor,” Tutup, Victor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Tangerang Selatan serius dalam menangani kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.
Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu polisi dengan memberikan informasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.
Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Tangerang Selatan.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur















