Aksi Curanmor Dan Begal Di Tangerang Selatan Berakhir, 23 Pelaku Ditangkap

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITABUANANEWS.ID | Tangerang Selatan, – Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Tangsel, AKBP Victor D.H., Ingkiriwang, S.H., S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 23 tersangka terkait kasus tersebut. Selasa, (29/04/2025).

Menurut Victor, kasus ini terbagi dalam dua kategori, yaitu pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan atau begal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 23 tersangka, 10 orang adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, 6 orang adalah penadah hasil curian, 2 tersangka adalah pelaku begal, dan 5 orang tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pembongkaran rumah kosong,” jelas Victor.

Baca Juga :  Respon Info Warga, Polsek Cisaat Sukabumi Evakuasi Korban Gantung Diri

Polisi telah mencatat bahwa para pelaku melakukan aksinya di berbagai wilayah Jabodetabek, tidak hanya di Tangerang Raya. “Dari kasus curanmor saja, kami telah mencatat setidaknya 36 tempat kejadian perkara,” ungkap Victor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 21 unit sepeda motor hasil curian, 1 unit mobil pick up, 3 pucuk senjata api, 1 senjata api mainan, 9 butir amunisi, 21 kunci leter T, serta 3 unit telepon genggam.

Baca Juga :  Viral di Media Sosial, Remaja di Bogor Diduga Lakukan Tindak Pelecehan

Victor menambahkan bahwa beberapa tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor. “Terdapat 3 tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Curug merupakan residivis kasus tindak pidana curanmor,” Tutup, Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa Polres Tangerang Selatan serius dalam menangani kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Banten Lakukan Evakuasi 6 Nelayan yang Meninggal Dunia Di Kapal

Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam membantu polisi dengan memberikan informasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan.

Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Tangerang Selatan.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan
Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten
Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih
Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang
Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi
Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak
Dpo Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Senin, 5 Januari 2026 - 15:28 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:17 WIB

Press Release Akhir Tahun 2025, Dibawah Kepemimpinan Irjen Pol Hengki Berhasil Menurunkan Tingkat Kejahatan sebesar 2% dan Penyelesaian Perkara sebesar 21%

Minggu, 9 November 2025 - 08:29 WIB

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RSI Cempaka Putih

Selasa, 4 November 2025 - 18:57 WIB

Pelaku Penganiayaan Berat di Tangkap Polisi di Pandeglang

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Ammar Zoni Terjaring Narkotika, Pihak Rutan Jakarta Pusat, Jatuhi Sangsi Cabut Hak Integrasi

Rabu, 24 September 2025 - 22:57 WIB

Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

Jumat, 19 September 2025 - 12:44 WIB

Dpo Pelaku Penipuan Ditangkap Polda Banten

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Bocah Ditinggal Dikebun Sawit: Modus Teman Baru Berujung Dugaan Penipuan

Selasa, 20 Jan 2026 - 10:34 WIB