BERITABUANANEWS.ID Lampung | Holliday INN mendapat sorotan tajam dari Ketum Himatra dan Pembina Lintas Lembaga. Bagaimana tidak, pembangunan Holliday INN terindikasi telah merusak ekosistem diatas maupun dibawah bukit bukit randu, yang jadi pertanyaan sepertinya ada kongkalikong, antara DPRD Kota Bandar Lampung dan Walikota Bandar Lampung, sehingga sangat mulus ijin dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kemudian Himatra juga heran sudah benarkah ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Bandar Lampung, karena ada ketentuan untuk syarat mengeluarkan ijin mendirikan bangunan/gedung dan tempat usaha, mengingat tidak layaknya lahan yang dibangun Gedung karena berada diatas bukit, yang beresiko terhadap kerusakan ekosistem dan dampak seperti tanah longsor, gempa bumi yang menyebabkan gedung roboh dan menimpa warga dibawahnya,serta menyebabkan pencemaran air yang merugikan masyarakat.
Kemudian Himatra juga mengingatkan Perkim Kota Bandar Lampung apakah sudah benar dan sesuai bangunan/gedung Holliday INN itu layak dapat ijin, apakah sudah mengacu ke undang-undang RT/RW nya, kemudian DLH bagaiman dampak lingkungan dan sanitasi serta pencemaran air yang terjadi dilingkungan warga, dan dampak bencana lainnya, yang di timbulkan akibat beban bangunan apakah sudah dikaji. padahal pencemaran sumur warga terjadi, banyak pengakuan warga bahwa air mereka berubah warna dan berbau selama pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketum Himatra Taufik Hidayatullah Menyampaikan, bahwa membangun gedung itu harus sesuai dengan Undang-undang yang mengatur lingkungan dan pembangunan gedung adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. jadi apabila tidak sesuai, Holliday IIn wajib ditutup dan dicabut ijinnya.
Senada dengan pernyataan Ketum Himatara Pembina Lintas Lembaga Noperwan AB, mengatakan di bukit randu itu sudah tidak hijau lagi, pihak pengelola tidak sadar telah merusak lingkungan, dan juga bisa menyebabkan musibah bagi warga dibawahnya. Walikota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung jangan hanya memikirkan setoran saja atau sogokan dari pemiliknya, tanpa memikirkan dampak warga kedepannya.
Noperwan dan Ketum Himatra, meminta Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung jangan tutup mata, atau kami curiga Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung sudah Kenyang mendapatkan ampau dari pemilik Holliday INN, dengan mengabaikan faktor Lingkungan dan dampak yang akan terjadi pada warga disekitarnya, jangan kayak banjir terjadi dulu baru sibuk mengatasi. Jika Gedung Roboh dan Tanah Longsor serta Air tercemar, apakah menunggu itu dulu baru Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung berbuat, ya terlambat.
Jadi Kami meminta dengan sangat Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung Mengkaji ulang ijin yang diberikan, atau kami akan melakukan demo besar-besaran dan membawa persoalan ini ke APH. ujar Noperwan dan Taufik.(Tim).